Kejari Indramayu Tahan Mantan Karyawan BPR PK Balongan, Ini Kasusnya

MenaraToday.Com - Indramayu :

Kejaksaaan Negeri Indramayu akhirnya melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pengajuan kredit fiktif PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021.

Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu FR resmi dinyatakan sebagai tersangka, Indramayu Jawa Barat, Senin (10/07/2023).

Tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka FR selaku karyawan dan yang bersangkutan dengan secara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara cq pemerintah kabupaten indramayu.

Dengan dugaan Total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Penahanan tersangka dipimpin langsung oleh kepala seksi tindak pidana khusus Helmi Hidayat SH,MH dengan didampingi tim jaksa penyidik dan pengawalan ketat anggota tim intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui kepala Seksi Intelijen Helmi Hidayat SH,MH dalam pres release nya menyampaikan penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang undang tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil dan tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada rutan klas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023, ujarnya (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama