Kirim Barang Haram Melalui JNE. Pria Marga Pasaribu Ini & Teman Nya Ditangkap Polisi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan DGDP (25) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis ganja, Di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selasa (4/7/2023)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho

"Benar kita amankan tersangka DGDP (25) warga Jln.sahala muda M. Pakpahan, Gang. Bersama no. 19  Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.Bersamanya turut kita amankan barang bukti 2  bungkus plastik yang dilakban yang diduga keras berisi narkotika gol I jenis ganja seberat 80,00 gram,1  helai kain, 1  buah kotak chocolatos,1 buah plastik warna silver,
1 unit handphone merk vivo,1 unit sepeda motor honda beat warna merah,"ujar Kasat

Lebih lanjut kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya info dari pihak JNE (expedisi) yang diterima pihaknya mengatakan bahwa ada barang yang dicurigai oleh pihak expedisi tersebut

"Mendapatkan informasi tersebut, Personil langsung bergerak, sesampainya di TKP, Personil langsung membuka 2 paket mencurigakan yang di bungkus plastik dan dilakban  yang diduga keras berisi narkotika gol I jenis ganja yang dikirim oleh 1  orang laki-laki dewasa. Kemudian personil menyuruh pihak JNE untuk menghubungi pengirim paket narkotika gol I jenis ganja tersebut untuk datang kembali ke JNE dengan modus ada kesalahan, lalu sekira pukul 16.30 wib. Tim opsnal melihat 1 orang laki-laki merupakan pengirim paket mencurigakan tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,"ujar Kasat

 Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap DGDP dan dia mengakui  bahwa benar dirinya yang mengirim paket tersebut,Kemudian tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"ujar Kasat

Tidak berhenti sampai disitu, setelah diintrograsi petugas, DGDP mengakui bahwa dia melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut bersama teman nya

"Mendengar pengakuan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MID (24)warga Jln.H. Abdul azis pane gang. Mandailing,  Kelurahan Losung, Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Dari tangan MID kembali ditemukan barang bukti 5  bungkus plastik yang dilakban yang berisi narkotika gol I jenis ganja seberat 200  gram, 1 buah kotak sepatu, 2  buah sepatu warna hitam, 1  unit sepeda motor vario warna hitam tanpa TNKB,"tutup Kasat. (Ucok Siregar)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama