MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Meskipun telah tiga kali keluar masuk penjara, namun tidak membuat seorang pria paruh baya berinisial YI alias TB (53) warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang merasa kapok. Bahkan kali ini YD kembali harus merasakan pengapnya teralis besi setelah di ringkus personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujadmiko menjelaskan bahwa YI alias YD pertama sekali ditangkap dalam kasus narkotika pada tahun 2011 dan dihukum 6 tahun penjara, kemudian pada tahun 2019 dalam kasus yang sama dan dihukum 1 tahun penjara kemudian pada tahun 2021 kembali dipenjara selama 1 tahun dalam kasus yang sama.
"Jadi pelaku ini seorang residivis barkotika jenis sabu dan kali ini pelaku kita ringkus pada hari Kamis (20/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota" Ujar Aris.
Lebih lanjut Aris menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Palembang dan tanpa membuang waktu personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun atas kesigapan petugas, pelaku berhasil diringkus dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi saby seberat 0,12 gram, kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tulangbawang untuk proses penyidikan" ujarnya.
Alumni Akpol tahun 2013 ini memaparkan bahwa kepada pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hel)