Pengecer Pupuk Subsidi Nakal Kangkangi Aturan Pemerintah

MenaraToday.Com - Mesuji : 

Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku terhadap oknum pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Mesuji

Hal itu di sampaikan kios penjual pupuk di Mesuji yang masih menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang sudah ditentukan  bahkan khusus untuk pupuk Phonska dijual dengan harga Rp. Rp 165.000 sampai 180.000/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 50.000 /zak

Semua itu adalah hasil penelusuran dan kuesioner yang di lakukan langsung ke petani, Kios pupuk yang ada di Kabupaten Mesuji, kecamatan mesuji timur, kami temui  kios pupuk menjual jauh diatas harga HET, hal itu mengacu pada Permentan No.49 tahun 2020, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten. Dimana pendistribusian pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang  Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET. 

Terpisah, , Nengah salah seoranv istri penjual pupuk di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur,saat dikonfirmasi menyatakan menjual pupuk seharga Rp 165.000 /zak untuk Phonska,dan orea Rp145.000/zak,namun ia mengakui hal tersebut terjadi dikernakan tidak adanya biaya angkut dan bongkar muat dari pemerintah 

“Saya menjual pupuk phonska cuman 165.000/zak dan kreatif 145.000/zak,itu di kerena tambahan biaya angkutan dari gudang dan ongkos bongkar muat sebab dari pemerintah tidak ada biaya, Jelasnya

Selanjutnya,  pihak dari disributor saat dikonfirmasi melalui hp menyebutkab akan segera melakukan pembenahan di bawah masalah hargai Het,

"Terkait dengan biaya angkut dan bongkar muat itu sudah ada di surat perjanjian kepada pihak pengecer". bebernya. (Hel/Team) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama