MenaraToday.Com - Asahan :
Kurun waktu selama 6 bulan semester 1 Januari hingga Juni 2023, Kejaksaan Negeri Asahan berikan tuntutan vonis mati kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibianto Attabay didampingi PJU Kejari Asahan saat menggelar press release Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan di kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
"Dalam semester I periode Januari hingga Juni tahun 2023, kita telah melakukan penuntutan hukuman mati kepada 6 terdakwa penyalahgunaan narkotika masing-masing kepada terdakwa Jonathan Khoir, Khoirul Fahmi dan Rubi Hariyanto dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42 Kg dan Pil Ekstasi seberat 8 Kg. Untuk terdakwa Andi Z dan Nanda Sirait dengan barang bukti sabu seberat 16 Kg serta terdakwa Sahrul Saputra dengan barang bukti sabu seberat 50 Kg" Jelas Dedying.
Lebih lanjut Kajari memaparkan selain memberikan tuntutan mati kepada ke enam terdakwa penyalahgunaan narkoba, pihak Tipidum Kejaksaan Negeri Asahan juga melakukan penuntutan sebanyak 258 perkara dengan tahap eksekusi sebanyak 253 perkara dan tahap dia sebanyak 258 perkara. Dengan upaya hukum banding sebanyak 29 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 16 perkara, untuk penghentian penuntutan dengan upaya Restoratif Justice (RJ) sebanyak 8 perkara. Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan telah membentuk rumah Restoratif Justice sebanyak 2 rumah di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN III Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane.
"Untuk Sub Bagian Pembinaan, telah melakukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp. 262.863.000 dan telah melakukan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor sebesar Rp. 2.486.000. Untuk Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis Daerah sebanyak 4 kegiatan dengan total anggaran Rp. 2.874.515.400. Telah melaksanakan 4 kali program Jaksa masuk sekolah, melakukan 6 kali penyuluhan hukum Jaksa jaga desa. Melaksanakan 3 kali kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, 1 kali melakukan kegiatan Jaksa menyapa di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD FM) dan telah melakukan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat" Paparnya.
Kajari juga memaparkan untuk Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana Korupsi sebesar Rp. 2.778.175.301 dengan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan 1 perkara, pra penuntutan sebanyak 3 perkara, penuntutan sebanyak 3 perkara, eksekusi 2 perkara, upaya hukum 1 perkara. Serta telah melimpahkan perkara kurupsi seorang pegawai BUMN dengan kerugian negara sebesar Rp. 833.991.645.
"Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur litigasi sebesar Rp. 318.385.753. Berhasil melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan jalur Non Litigasi sebesar Rp. 196.786.063. Selain itu telah melakukan bantuan hukum Litigasi sebanyak 2 perkara perdata, 3 perkara TUN Non Litigasi sebanyak 67 SKK, melakukan petimbangan hukum sebanyak 1 kali dan telah memberikan pelayanan hukum sebanyak 15 kegiatan. Sementara untuk Seksi Pengelolaan Barang Rampasan (P3BR) telah melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan Negara sebesar Rp. 108.427.000 serta telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.615,77 gram, jenis ganja seberat 50,22 gram dan pil ekstasi seberat 381,86 gram" Paparnya sembari menyebutkan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Adhiyaksa di Kejari Asahan dalam memberikan dharmabhakti yang terbaik untuk institusi dan Negara (Nn)