MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Polsek Bandar Pulau melakukan sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga di Dusun I Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Melalui sosialisasi ini, personel Polsek Bandar Pulau menyampaikan imbauan kepada warga apabila membuka/membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat membuat kebakaran hutan/lahan yang dapat menimbulkan dampak polusi udara serta dapat merusak kesehatan.
"Jadi polusi udara yang diakibatkan oleh Karhutla dapat merusak kesehatan warga akibat dari asap kebakaran hutan dan lahan. Jadi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dipidanakan dengan sanksi penjara selama 10 tahun". Ujar personel di lapangan.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama, karena dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla tersebut sangat merugikan semua pihak.
"Mencegah sejak dini terjadinya karhutla saat memasuki musim kemarau diharapkan mampu untuk mengurangi, bahkan menghilangkan bencana yang mungkin terjadi akibatnya," Ujar Surianto .(SDM)