Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Sabu Aek Nabara

Keterangan Gambar : Pelaku SR alias Endo beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : Nn) 

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas), serta pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa seorang terduga bandar narkoba berinisial SR alias Endo yang seakan bebas melakukan aktivitasnya tanpa tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Menerima perintah Kapolres, kita lalu membentuk tim dan dengan dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Lambok Siringoringo dan Kanit II, Ipda Sarwendi Manurung beserta personel Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan meringkus orang kepercayaan pelaku berinisial DMD alias Dodi pada hari Senin (10/7/2023). Setelah berhasil meringkus DMD, tim pun terus melakukan pengembangan dan memburu SR alias Endo. Lebih kurang seminggu melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin (17/7/2023) tim pun berhasil meringkus SR alias Endo (43) warga Jalan Sudirman, Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu di rumah isterinya di Jalan Veteran simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu" papar Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu kepada sejumlah awak media, Kamis (20/7/2023). 

Pria berpangkat tiga garis kuning dipundak ini menambahkan saat dilakukan penangkapan dan penggeldahan terhadap pelaku DMD alias Dodi, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberag 0,6 gram (netto), 1 buah kaca pireks berisi sabu seberat 1,4 gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, 1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit Handphone yang dipergunakan pelaku untuk sarana komunikasi dalam peredadan narkoba. Sementara dari tangan pelaku SR alias Endo tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pireks bekas bakar berisi sabu, 1 lembar catatan transaksi sabu, 3 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Samsul Rizal dan CV. Farhan. 

"Dari hasil interogasi SR alias Endo mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dari pelaku DMD alias Dodi adalah miliknya yang dititip jualkan kepada Dodi yang merupakan anggota jaringannya dalam mengedarkan barang haram tersebut dan menerima transfer setiap 3 hari ke rekeningnya. SR juga mengaku untuk permingginya berhasil menjual 50 hingga 100 gram sabu perminggunya melalui DMD dan Eko dengan keuntungan sebesar Rp. 200 ribu per gram nya" Jelas Kasat. 

Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melalapor kepada polisi apabila mengetahui adanya perdaran gelap narkoba di Call Center 110 atau langsung ke Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

"Jadi dengan ditangkpnya pelaku yang saat ini telah kita tahan, menunjukkan bahwa kita dari Satresnarkoba Labuhanbatu tidak ada melindungi dan membaca up peredaran narkoba dan isu selama ini yang menyebutkan pelaku kenal hukum dan di backingi oleh APH tidak benar dan kita juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku" Ujarnya sembari menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama