MenaraToday.Com - Tebo :
Belum juga ada ditindak lanjuti maka pihak Setmas LPAS Tebo hari ini melayangkan Surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, mendesak agar segera memberikan sanksi kepada PT Tebo Batubara Investama.
Mengingat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi pada tanggal 11 Juli 2023 lalu telah memberikan rekomendasi berupa sanksi administrasi, kepada pihak PT Tebo Batubara Investama.
Namun, hingga saat ini belum ada ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, untuk itu Setmas LPAS melayangkan Surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, dengan tujuan mempertanyakan tindak lanjut Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
" Benar hari ini kami sudah menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, guna mempertanyakan tindak lanjut Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, tentang sanksi administrasi yang ditujukan kepada PT Tebo Batubara Investama. " Jelas Salim, Divisi Investigasi Setmas LPAS Tebo.
Apabila dalam tempo dua pekan, sejuta Salim, sesuai UU Administrasi tidak ada balasan atau tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, maka kami akan menggugat Dinas LH Tebo ke Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP kami akan membuat laporan dugaan unsur pidananya.
" Harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,. dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda berupa uang paling banyak Rp 5 juta. " Tandas Salim.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi dengan salah satu staf yang tidak mau namanya di sebutkan, pada bidang penataan limbah di dinas lingkungan hidup Tebo menceritakan bahwa memang pihaknya juga ikut turun kelapangan kemarin.
" Kalau masalah limbah yang di keluhkan oleh masyarakat itu kami akan tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, kami juga tidak mau mengabaikan aturan aturan ini, " ungkapnya, Jumat (21/07/2023). (muk)