Terduga pelaku narkoba yang diamankan Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi. |
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 orang warga sipil di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
Sabtu (29/07/23) sekira pukul 17.00 WIB, dirumah Sahril Ahmad Saragih dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM, diperoleh keterangan bahwa di rumah Sahril Ahmad Saragih yang beralamat di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.
Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sahril Ahmad Saragih, sesampainya di rumah Sahril Ahmad Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan Asril Purba, Surahman Saragih, dan Sahril Ahmad Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 orang warga sipil tersebut, tidak ditemukan anggota TNI AD.
Selanjutnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi.
Barang bukti yang diamankan,
diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 paket, kurang lebih 57.23 gram.
2 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1buah timbangan digital, 2 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 4 buah mancis, 1bungkus plastik klip kosong, 1buah dompet warna merah, 1buah dompet warna hitam, 1 buah dompet waran abu-abu, 1 buah Handpone merk Oppo, 1 buah Handpone merk Nokia, 2 buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih, uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000.
Dari hasil interogasi Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan mereka.
Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.(Irlan Situmorang)