MenaraToday.Com - Tebo :
Pemerintah Kabupaten Tebo menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Penghargaan diberikan karena Pemkab Tebo telah berhasil membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/ BPN.
Piagam secara simbolis diserahkan oleh Menteri Hari kepada H.Aspan,ST pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Instansi, Program Strategis Nasional Wakaf dan Rumah Ibadah di Komplek Candi Kedaton Kabupaten Muara Jambi,Kamis (24/08/2023).
"Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Tebo yang telah membebaskan BPHTB. Di Indonesia sudah ada 118 Kabupaten/ Kota di Indonesia yang telah membebaskan BPHTB untuk masyarakat" ujar menteri Hadi.
Dia menyebutkan bahwa pembebasan BPHTB ini hanya PAD yang tertunda. Dimana ketika pendaftaran pertama BPHTB dibebaskan maka akan menaikan nilai sertifikat dan akan meningkatkan perputaran transaksi yang akan menghasilkan pendapatan untuk daerah.
Sementara itu, pihak Kanwil BPN Jambi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi dan penghargaan kepada H.Aspan,ST yang telah mendorong suksesnya kepengurusan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Tebo.
'Untuk diketahui dalam kegiatan ini diserahkan paling tidak 13300 sertifikat kepada instansi dan masyarakat Se Provinsi Jambi. Sertifikat tersebut seperti sertifikat hak pakai instansi, sertifikat rumah ibadah dan wakaf dan sertifikat lintas sektor UMKM". Tuturnya (Mucsin)