MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial IP (31), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Ka satresnarkoba AKP Marvel Marvel Stevanus Ansanay kepada wartawan menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Merespons laporan masyarakat, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat anggota yang melakukan penyamaran (Under Cover Boy) dan berpura-pura ingin membeli narkoba kepada pelaku. Setelah sepakat, pelaku meminta kepada polisi yang menyamar untuk bertemu di Jalan Letjen Suprapto, Kodya Tanjungbalai, kemudian petugas yang menyamar bergerak ke lokasi dan melihat keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan yang disimpan didalam tas sandang warna hitam milik pelaku" Papar Kasat.
Lebih lanjut mantan Wakasat resnarkoba Polresta Medan ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang akan diperjual belikan.
"Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga Rinti, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan atas nama Roy. Mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Roy namun Roy tidak berhasil kita temukan. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram. 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol BK 3904 BAU kita bawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut" Ujarnya (SDM)