Diduga Alergi Dengan Wartawan, Kadis DLH Labura Enggan Di Konfirmasi

MenaraToday.Com - Labura :

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Utara (Labura) dinilai alergi dengan wartawan dan enggan dikonfirmasi terkait pembakaran, Janjangan Kosong  (Jangkos) dan statemen beliau didepan publik mengatakan kalau UU limbah sudah dihapuskan oleh UU cipta kerja

Pasalnya saat Kadis Lingkungan Hidup mengatakan didepan masyarakat bahwa UU pencemaran lingkungan (limbah) sudah dihapuskan oleh UU cipta kerja yang penting sesuai baku mutu, sehingga masyarakat seolah olah menyalahkan UU cipta kerja atas pernyataan Kadis Dinas Lingkungan Hidup.

Bagaimana bisa Kadis mengatakan statemen nya itu padahal dalam UU cipta kerja, judulnya memang dihapus tapi diurai lebih dalam.bukan dihapus. Dalam UU cipta kerja dikatakan bahwa kriteria baku mutu itu adalah manfaat atau dampak yang ditimbulkan oleh perusahan, seperti yang tercantum dalam UU cipta kerja nomor 15dan 17 yang berbunyi 15 kreteria baku ialah, kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat tenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Hal inilah yang mendasari pihak media ingin mengkonfirmasi pihak DLH labura.apa tanggapan beliau tentang bunyi UU cipta kerja ini.

Yang mana statemen seperti ini di duga seolah membodohi masyarakat banyak, agar takut mempertahankan hak  sebagai masyarakat harus selaku wakil masyarakat di lingkungan hidup memberikan pemasukan yang positif bagi masyarakat agar pemahaman masyarakat tidak melambung kemana mana.

Namun sangat disayangkan sekali kalau Kadis DLH Labura enggan di konfirmasi oleh awak media baik melalui WhatsApp bahkan di kantor nya pada  Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 (Ngatimin) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama