MenaraToday.Com - Tebo :
Masyarakat desa Perintis untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan guna menjamin keselamatan pelayanan apabila terjadi kecelakaan saat bekerja,
hal ini disampaikan Dr.Hj Saniatul Lativa Sukandar dalam agenda Reses setiap tahunnya, memprioritaskan keselamatan masyarakat untuk diberikan jaminan kecelakaan dalam beraktifitas melakukan pekerjaan.
Menurut Hj. Saniatul Lativa Sukandar.dari agenda Reses yang dilakukan dirinya hari ini Minggu 6 Agustus 2023 merupakan agenda sosialisasi pemahaman tentang pentingnya menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan seperti agenda – agenda sebelumnya yang dilakukan di beberapa desa dalam wilayah kabupaten Tebo.
Dalam hal ini Hj Saniatul Lativa Sukandar memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat degan memberikan bantuan berupa pembayaran 3 bulan angsuran pertama kepada masyarakat yang menjadi peserta BPJS Tanpa syarat tertentu alias tebang pilih, dari rangkaian kegiatan ini dirinya berharap untuk kedepannya masyarakat Kabupaten Tebo. Tidak ada lagi kesulitan pembiayaan berobat apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja dikarenakan sudah mendapatkan jaminan dari BPJS.
Saniatul Lativa Sukandar menambahkan manfaat menjadi peserta BPJS sangatlah banyak, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, yang akan diberikan langsung Tanpa di persulit di kota direnakan BPJS sendiri telah bekerjasama dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta hampir di seluruh wilayah dalam propinsi Jambi,
"Adapun jaminan kematian itu sendiri meliputi jaminan santunan kematian yg akan dibayar oleh BPJS kepada peserta sebesar Rp 20. juta rupiah di tambah biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta rupiah dan ada juga santunan berkala sebesar Rp. 12 juta rupiah. Dan adalagi beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sebesar Rp. 174 juta rupiah. Dan bukan hanya itu saja, Saniatul Lativa Sukandar menjelaskan bahwa BPJS juga memberikan manfaat yang sangat berarti seperti biaya transportasi korban kecelakaan yang akan disesuaikan dengan armada pengangkut, via darat senilai Rp. 5 juta rupiah, via laut senilai Rp 2 juta rupiah, sedangkan via udara sebesar Rp. 10 juta rupiah. Untuk perawatan pasien sendiri akan diberikan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan juga diberikan penggantian biaya penghasilan 100 persen selama 12 bulan dalam masa perawatan dan 50 persen hingga pasien sembuh," Paparnya kepada awak media.tutur nya (Muchsin)