GERAK CEPAT, Muspika Kecamatan Sipispis Cek Galian C Pertambangan Batu Sirtu di Sungai Bahbolon

Kolase Foto ; Alat berat excavator (Beko) di sekitar lokasi pertambangan batu sirtu (atas), material batu sirtu dilokasi kegiatan (kiri bawah), Muspika Kecamatan Sipispis saat cek lokasi pertambangan batu sirtu (kanan bawah).(Menaratoday/Irlan Situmorang).

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Sipispis gerak cepat melakukan pengecekan galian C pertambangan batu sirtu di bantaran sungai bahbolon, Rabu (16/08/23) sekira pukul 10:00 WIB.

Respon cepat Muspika Kecamatan Sipispis itu menindaklanjuti adanya berita media online menaratoday.com terkait kegiatan galian C pertambangan batu sirtu di daerah aliran sungai (DAS) sungai bahbolon di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara yang diduga tidak memiliki ijin.

Muspika Kecamatan Sipispis saat melakukan pengecekan di daerah aliran sungai bahbolon di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.(Menaratoday/Irlan Situmorang).

Setelah dilakukan pengecekan dilapangan oleh Muspika Kecamatan Sipispis, kegiatan pertambangan batu sertu di bantaran sungai bahbolon di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis itu sudah tidak beroperasi lagi (tutup).

Dan dilokasi yang tidak jauh dari sungai bahbolon, tepatnya diperladangan warga bernama Dayat yang berjarak kurang lebih100 meter dari sungai bahbolon ditemukan berupa 1 unit alat berat excavator merk HITACHI warna orange yang sedang tidak beroperasi. 

Muspika Sipispis yakni, Kapolsek Sipispis AKP GUNAWAN EFFENDI, SH memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik lahan bernama DAYAT agar tidak memberikan ijin diatas lahan kepada pihak pengusaha apabila tidak dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. 

Tak hanya itu, pihak Pemerintahan Desa Marjanji dihimbau agar mendirikan plang pemberitahuan yang bertuliskan larangan melakukan pengerjaan usaha tambang sebelum ada ijin usaha pertambangan dari pemerintah. 

Muspika juga menyampaikan saran kepada masyarakat, apabila menemukan kegiatan pertambangan secara ilegal (tidak memiliki Ijin) agar berkoordinasi dengan instansi terkait dan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecekan itu dilakukan langsung oleh Kapolsek Sipispis, AKP GUNAWAN EFFENDI, S.H, Camat Sipispis HERBIN DAMANIK, S.E, Waka Polsek Sipispis IPDA BUDIANTO, Kanit Reskrim Polsek Sipispis IPDA ALPAN, S.H, Kepala Desa Majanji, IR. JASMAHADI, Sat POL-PP Kecamatan Sipispis dan Personil Opsnal Unit Reskrim. 

Muspika Kecamatan Sipisis akan mendirikan plang dilokasi galian C terkait larangan untuk melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) .

Polsek Sipispis akan terus melakukan monitoring dilapangan terkait kegiatan penambangan secara Ilegal di Wilkum Polsek Sipispis.(Irlan Situmorang).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama