Keterangan Gambar : Sahala Marpaung juru parkir yang dipecat dan merasa kurang mendapatkan keadilan.(Foto/Tim). |
Menaratoday.com - Pematang Siantar :
Dalam rangka menuju siantar sehat, sejahtera dan berkualitas, seyogyanya juga dapat memberikan kenyamanan bagi para juru parkir, namun fakta yang terjadi masih ada juga juru parkir yang dipecat diduga tanpa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menanggapi hal itu, kepada menaratoday.com, Kamis (17/08/23), Pengacara muda yang biasanya di sapa Alvin mengatakan bahwa salah satu juru parkir belum mendapatkan rasa keadilan.
"Genap 1 Tahun Sahala Marpaung belum mendapatkan rasa keadilan bagi juru parkir yang dipecat oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar di Bulan Agustus Tahun 2023 dan tidak memiliki Kartu BPJS dan BPJS Tenaga Kerja," ungkap Alvin.
Menurut Pengacara Muda ini, Jukir Sahala Marpaung yang dipecat oleh Dishub Kota Pematang Siantar adalah salah satu Jukir terbaik pada masanya.
"Sahala Marpaung merupakan Juru Parkir terbaik dari jukir yang lainnya di zamannya walikota Siantar, Drs H. Zulkifli harahap tgl 28 April 1993, tgl 24 April 1994, zamannya walikota Siantar Almarhum Hulman Sitorus pada tgl 17 Agustus 2011, dan walikota Siantar Ir. R E Siahaan pada tgl 17 Agustus 2006," papar Pengacara Muda ini.
Lanjutnya menambahkan, Alvin meminta kepada Walikota Pematang Siantar untuk memanggil Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar dan meminta kepada Kadis Perhubungan Kota Siantar untuk mengembalikan juru parkir yang bernama Sahala Marpaung dengan titik lokasi Jalan Merdeka (Toko krakatau sampai dengan Simpang jalan Bandung).
Alvin mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan agar dapat mempertimbangkan nasib juru parkir demi kemanusiaan dan demi mengurangi pengangguran di Kota Pematang Siantar.
Alvin juga menegaskan, bahwa dirinya siap mendampingi klien hingga sampai tuntas, untuk mendapatkan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkhusus di wilayah Kota Pematang Siantar. (Tim/red)