MenaraToday.Com - Malang :
Kawasan hutan di Kecamatan Kalipare diduga dijual belikan oleh salah seorang warga sebut saja Nimin yang merupakan warga setempat.
Dimana kegiatan ini sudah dimulai tahun 2010 hingga tahun 2022, di duga korban kurang lebih 1200 orang, yang sudah membayar minimal 2,500,000 hingga puluhan juta rupiah.
"Saya sudah membayar dan ini kuitansinya tapi saat ditanya tanahnya dimana saya tidak tahu, saya hanya dijanjikan tanah dengan luas sekitar 2,200 hektar". Ujar Salah seorang warga saat di konfirmasi oleh awak media
Terpisah, Ketua panitia jual beli lahan hutan kawasan Kalipere wilayah hukum Polres Malang, Nimin menyebutkan uang dari masyarakat yang sudah bayar di setor ke bendahara.
"Uangnya saya setor ke Bendahara dan ke oknum pegawai BPN di bagian pengukuran berinisial IM" Ujarnya
Setelah kami konfirmasi berapa masyarakat juga mendapat kan bukti bukti pembayaran yang syah berbetuk kwitansi.
Informasi terkait jual beli tanah kawasan hutan di Kalipare sudah di panggil pihak Kejaksaan, kata salah seorang petugas Kejaksaan,
"Kasus ini telah ditangani pihak kejaksaan, namun beberapa saksi gak mau hadir jadi ya kita kasusnya kita stop mas, saksi saksi gak ada yang mau hadir" ujar salah seorang pegawai Kejaksaan saat di konfirmasi.
Dengan terbitnya berita ini harapan para warga Kalipare dan sekitarnya kurang lebih 1200 korban di duga penipuan jual beli kawasan hutan mau jadi saksi ke Kejaksaan Negri Kepanjen Malang, Jawa Timur.
Para pelaku jual beli lahan kawasan hutan bisa terancam Pasal 50 Ayat 2A Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan. (Bonong)