MenaraToday.Com - Serang :
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu hukum di Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 lalu diberlakukan dua tahun setelah Undang Undang tersebut dibuat.
Adapun untuk Provinsi Banten telah dikeluarkan dan disahkan Perda No 12 tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik salah satu pasal dalam Perda tersebut yakni pasal lima menyebutkan setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik .
Akan tetapi halnya lain yang terjadi di lapangan ,masih banyak proyek atau kegiatan dinas yang tidak mencantumkan papan informasi kegiatan
Salah satu contoh kegiatan Pemeliharaan Balai Besar Ciujung Cidurian yang berlokasi di kali sekunder Ciruas Bayombong.
Kegiatan tersebut seperti kegiatan siluman yang tak mau diketahui publik baik kegiatannya ataupun anggaranya
Dalam pantauan wartawan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023 saat wartawan menemui para pekerja proyek yang mana pekerja proyek tersebut mengaku salah seorang saudara Dewan dari kecamatan petir mengatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
"Kami tidak tau apa apa tentang kegiatan ini coba tanya Pak Umam sebagai pengawas dari kegiatan ini" jawab pekerja tersebut sembari memberikan No telepon Pak Umam kepada wartawan.
Saat wartawan mencoba menghubungi Pak Umam melalui seluler beliau selalu menjawab tak ada di tempat seolah menghindar. Dan ketika ditanya kegiatan apakah dan anggaran darimana beliau hanya menjawab pemeliharaan Balai.
Adapun saat ditanya apakah dibenarkan kegiatan tersebut tidak memasang papan informasi proyek beliau tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Menyikapi hal tersebut Aminudin dari LSM KPK Nusantara akan melayangkan surat kepada pihak balai besar tentang kegiatan tersebut. (Ags)