MenaraToday.Com - Batubara :
Kasus dugaan jual agunan nasabah di BRI Limapuluh terus bergulir di Mako Polres Batu Bara. Sejauh ini Polres Batu Bara telah memeriksa saksi-saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
Kasus itu pun kini mendapatkan sorotan dari Mukhsin selaku Ketua Komisi 2 DPRD Batu Bara.
Mukhsin mengaku sangat menyayangkan perihal itu sampai terjadi pada salah satu Bank milik BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mukhsin pun mempertegas dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi nasabah yang sampai mengalami hal serupa.
"Jika dugaan kasus itu benar sungguh sangat kita sayangkan. Kami meminta kepada APH agar segera mengusut tuntas kasus itu," tegasnya kepada Wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (16/8/2023).
Telah diberitakan sebelumnya, Nasib apes dialami oleh keluarga besar Suwito warga Purwodadi, Desa Perk. Tanah Itam Ilir, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pasalnya agunan Surat tanah yang dititipkannya sebagai jaminan kepada pihak Bank BRI unit Lima Puluh diduga telah diperjual belikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat tanah itu dijaminkannya sekitar tahun 2001 yang lalu, namun saat Putra yang merupakan anaknya Suwito hendak melunasi hutang tersebut, pihak Bank justru tidak dapat menunjukkan surat tersebut. Tidak terima dengan perihal itu Suwito pun akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara pada 20 maret 2023.
Kini keluarga besar Suwito hanya bisa berharap kepada Polres Batu Bara agar kasus tersebut dapat segera terselesaikan. (Dwi)