MenaraToday.Com - Batanghari :
Hamsir, warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan bersama kuasa hukumnya, Dian Berlian mendatangi Polres Batanghari terkait kasus perampasan mobil Triton warna silver Nopol BG 8831 HL milik Daryadi oleh segerombolan debt colector yang diduga di backingi oleh oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kota Jambi.
Kuasa Hukum pelapor menjelaskan bahwa perampasan tersebut pada hari Jumat (25/8/2023), saat itu Amsir, Tarto dan Hermanto yang mengendarai mobil Triton datang dari kota Jambi menuju Sarolangon. Tepatnya di Jalan Citra Raya Citty, Amsir, Tato dan Hermanto diikuti dua unit mobil terios warna putih dan Pajero warna putih. Saat berada di pom bensin Sungai Buluh, Muara Bulian, kawanan debt colector ini tanpa basa basi merampas kunci mobil Triton yang di bawa Amsir.
"Jadi debt colector ini menghadang mobil yang dikendarai Amsir dan tanpa basa basi langsung merampas kunci mobil dan menyuruh Amsir dan Hermanto turun dari mobil. Amsir sempat bertanya " Ada apa? " Namun salah seorang debt colector membawa mobil Triton kearah Kota Jambi sementara seorang lagi menjawab " Urusan di kantor", sempat terjadi pertengkaran, namun karena kalah jumlah, Amsir, Tato dan Hermanto mengalah dan dibawa dalam dua mobil terpisah, sampai di daerah Pal 5 Kota Jambi tepatnya di salah satu kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Amsir di ceritakan bahwa mobil menunggak cicilan. Amsir menjelaskan bahwa mobil tersebut dipinjamnya untuk mengantar Hermanto berobat ke Rs. Arafah, namun para debt colector ini tidak Terima alasan dan meminta uang sebesar Rp. 65 juta jika mobil mau dikembalikan' papar Dian Berlian.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, kembali lagi terjadi keributan, lalu seorang oknum dosen menyebutkan "percuma saja kalian ribut disini, ini rumah saya, semua ada disini, parang, linggis dan palu lengkap" Ujar oknum dosen. Karena merasa terancam, Amsir Tarto dan Hermanto lari dan mendatangi kantor hukum Dian Berlian di Citra Raya City.
"Mendapatkan laporan dari para pelapor, saya langsung membawa para pelapor ke Mapolres Batanghari dan laporan kita diterima pihak SPKT Polres Batanghari dengan Laporan nomor : LP/B/86/VIII/2023/SPKT/ POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. tertanggal 30 Agustus 2023. Atas Nama Pelapor. Amsir. Kita melaporkan para debt colector ini karena tindakan mereka telah meresahkan masyarakat dan kita meminta aparat kepolisian Polres Batanghari dapat menghentikan aktivitas mereka, sebab apapun alasannya debt colector tidak berwenang atau tidak berhak menyita obyek jaminan fidusia, jika ketemu di jalan lawan saja karena penyitaam kendaraan di jalan adalah suatu tindak pidana" Ujar Dian. (Muchsin)