Telah Lama Perjualbelikan Lahan Hutan, Warga Kalipare Seakan Kebal Hukum

MenaraToday.Com - Malang : 

Jimin, salah seorang warga Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga menjadi komplotan dan terindikasi menjual belikan lahan hutan dan pungli dan ironisnya dugaan jual beli lahan ini telah berlangsung lama mulai tahun 2010 hingga 2022.

Menurut informasi warga bahwa telah banyak korban yang membayar uang kepada pelaku minimal Rp. 2.500.000 berdasarkan bukti kwitansi. 

Padahal sudah jelas peraturan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar lahan yang diizinkan dan di manfaatkan dalam skema Perhutani Sosial tidak boleh di penjual belikan Pasal 50 Ayat 2A undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2999 tentang kehutanan dan pasal 385 KUHP Soal penyerobotan Lahan sudah jelas aturannya. 

Nimin selaku salah satu ketua panitia jual beli lahan hutan kawasan Kecamatan Kalipare Wilayah hukum polres malang waktu ditemui awak. Media menjelaskan " Uang dari masyarakat yang sudah bayar, sudah saya setor ke bendahara.

" Juga saya setor ke Oknum BPN di bagian Ukur atas nama inisial (im), ungkap nya.

Tim kami Media media MenaraToday.com tidak di situ saja mencoba mencari kebenaran dengan mengali fakta dari masyarakat dan beberapa masyarakat membenarkan terkait penjualan lahan tersebut dengan menunjukkan bukti pembayaran yang syah berbentuk kwitansi.

Permasalahan dugaan indikasi jual beli lahan kawasan hutan di kalipare ini sudah ada penanganan dari kejaksaan kata salah satu petugas kejaksaan Inisial (N)

" Dari beberapa Saksi-Saksi ga ada yang mau hadir jadi saksi, ya kita stop saja , kata N ,  kejaksaan Negri kepanjen Malang Jawa Timur.

Dari infomasi masyarakat juga yang mengaku sebagai ketua panitia Nimin, warga yang membayar  kurang lebih 1.200 warga , namum warga kalipare banyak yang belum tau kali ini diduga penipuan.

ADM Perhutani KPH Blitar  Voice ke  media MenaraToday.com  mengatakan, 

"Kami sudah melakukan sosialisasi bidang hukum kehutanan serta pemanfaatan kawasan hutan secara prosedural setelah kita menjumpai adanya palang Tulisan BPN (asli atau tidaknya Palang tersebut kita tidak tahu),  yang dipasang dalam kawasan hutan dan kita mendengar adanya dugaan  jual beli lahan di kawasan hutan, kita telah melakukan langkah taktis dengan memasang plang peringatan, cabut pal bersama Stakeholders dan juga membuat surat laporan kepada aparat penegak hukum yaitu Polsek kalipare sebagaimana yg dilakukan oleh jajaran kami (Asper/KBKPH Sumberpucung), plang tsb berisi ttg larangan serta menyebutkan bahwa lokasi tsb adalah kawasan hutan negara Pungkas  ADM Perhutani KPH Blitar.

Setelah terbitnya berita, Masyarakat yang merasa  dirugikan  segera melaporkan kejadian ini, nantinya akan ada penegakan hukum terhadap para pelaku yang mengatas namakan kelompok redistribusi , Juga pihak penegak hukum Polres Malang juga Kejaksaan Negeri  segera ungkap kasus ini sampai akar akarnya. (Bonong). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama