MenaraToday.Com - Blitar :
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Buechori mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dan meminta agar pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menindak tegas dengan menangkap para pelakunya.
Hal ini diungkapkan Hartanto Buechori kepada sejumlah jurnalis, Jumat (4/8/2023)
"Saya mendapatkan dukungan dari kawan-kawan pers, LSM, Aparat Sipil Negara, Militer, Intelijen dan Otmil III Surabaya serta rekan-rekan lainnya terkait penganiayaan dan penyekapan terhadap wartawan yang melakukan investigasi di Pelabuhan PTm Garam Kalianget, Sumenep, Madura yang diduga dilakukan oleh 4 oknum personel TNI AL pada hari Sabtu (29/7/2023) yang lalu" Ujar Hartanto.
Lebih lanjut Hartanto menyebutkan sejak pemberitaan ini viral di beberapa media, baik cetak maupun Online, Dan lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, M. Tr. Opsla berupaya melakukan mediasi kepada korban dengan didampingi kuasa hukum dari DPW ASLI Jatim, Sulaisi Abdurrazaq bersama tokoh masyarakat Fauzi As serta rekan-rekan jurnalis Sumenep dan Dandim Sumenep, Letkol Czi Donny Pramuka Mahardi
"Melalui rekan jurnalis di Sumenep, Dan lanal mengontak saya dan meminta saya agar mendukung upaya persuasif yang dilakukan oleh pihaknya dan pada hari Rabu sore, kawan-kawan dari POMAL dan intelijen dari Lantamal V Surabaya menghubungi saya dan menurunkan tim ke Sumenep Madura. Mereka meminta file video penganiayaan disertai penyekapan yang beritanya viral. Disini saya meminta pihak Lantamal V mengirimkan surat permintaan resmi dan saya arahkan agar berkoordinasi dengan pihak Polres Sumenep yang telah melakukan visum" Paparnya.
Ketum PJI juga menyebutkan sekitar pukul 21.30 Wib, korban Erfendi mengirim foto surat perjanjian perdamaian yang telah dibubuhi tanda tangan dengan pihak TNI AL yang di wakili Danlanal Batuporen, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar yang pada intinya berisi poin-poin bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap wartawan oleh 3 orang oknum Anggota Lanal Batuporon dan 1 orang Security PT. Garam Kalianget, disini oknum Yonif 3 Marinir bersama Danlanal Batuporon mewakili TNI AL meminta maaf kepada Erfandi beserta keluarga serta masyarakat Sumenep atas terjadinya Insiden tersebut.
"Disini Danlanal berjanji akan menindak tegas personelnya yang terlibat penganiayaan sesuai hukum yang berlaku di TNI AL serta akan melakukan mutasi personel yang telah mencoreng citra TNI AL dari Sumenep, selain itu Danlanal menjamin keselamatan Efriandi dan semua jurnalis di Madura saat melakukan tugas Jurnalisnya. Dan disini saya sangat mengapresiasi kesigapan kawan-kawan dari Lantamal V, Danlanal Batupuron, Dandim Sumenep, Kapolres Sumenep, rekan jurnalis serta seluruh elemen yang telah pro aktif terhadap kemanan jurnalis serta tindakan tegas yang diberlakukan terhadap para pelaku dan saya tetap mendukung slogan "Bersama Rakyat TNI Kuat". Dan saya meminta agar para pelaku diberikan tindakan tegas sehingga penindakan hukum benar-benar ditegakkan jika perlu para oknum penganiayaan tersebut diberikan tindakan pemecatan sehingga dapat menjadi efek jera dan pelajaran kepada personel lainnya. Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU Pers memang delik aduan. Namun sekurangnya pasal pengeroyokan 170 KUHP dan penyekapan pasal 333 KUHP delik biasa. Belum lagi berbagai ancaman pidana Militer. Saya juga meminta Gartap III, Pangarmada II, Dan Lantamal V, Dan POM AL, Dewan Pers, Otmil III-11 Surabaya, Komnas HAM, LPSK dan semua pihak yang berkaitan serta berkompeten tetap pro aktif melakukan pengawalan/pengawasan sesuai tupoksi masing-masing. Kepada Rekan rekan Pers khususnya anggota PJI agar mengawal upaya penegakan hukum yang diberlakukan kepada para oknum tersebut. Laporkan setiap perkembangan kepada saya" Ujarnya. (Jhonny)