MenaraToday.Com - Karo :
Ratusan warga Desa Jaranguda dan perwakilan warga desa Semangat Gunung (Raja Berneh) menggelar aksi damai di halaman kantor UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Berastagi, Kabupaten Karo,Dengan pengawalan ketat gabungan personil Polres Tanah Karo. Kamis, (3/8/2023) mulai pukul 10 : 30 Wib
Kedatangan massa asal dua desa tersebut tak lain menuntut agar pihak UPT D Tahura bukit barisan membatalkan permohonan penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan konservasi yang di mohonkan oleh kelompok tani hutan (KTH) Arih Ersada yang di ketuai oleh Imannuel Ginting.
Menurut pengakuan beberap warga yang turut aksi damai mengatakan bahwa Imannuel Ginting Ketua KTH Arih Ersada merupakan seorang pengusaha toko emas di kota medan sudah menyerahkan proposal untuk permohonan penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan konservasi ke pihak UPT Tahura pada bulan juni 2022 yang lalu.
Anehnya walau izin tersebut belum diterbitkan oleh pihak yang berwenang, kelompok tani hutan Arih Ersada diduga telah melakukan alih fungsi kawasan hutan konservasi di dusun sumbekan ll (Lau Gedang), seluas kurang lebih 100 Hektar,
Selain itu juga telah mendirikan bangunan villa dan kegiatan bercocok tanam tanaman kopi, di kawasan hutan konservasi tersebut juga kuat dugaan telah terjadi praktek jual beli lahan milik negara dan sarat terjadi dugaan praktik KKN yang dilakukan oknum oknum pegawai yang bertugas di UPT D Tahura Bukit Barisan.
Kedatangan puluhan massa aksi damai disambut Kepala UPT D Tahura bukit barisan, tampak massa datang sambil membawa alat pengeras suara, spanduk dan kertas karton dengan sejumlah tulisan kecaman dan protes atas maraknya aksi perambah dan alih fungsi kawasan hutan konservasi tahura khususnya di sekitar dusun sumbekan ll (lau gedang), Desa Suka Makmur, Kec.Kutalimbaru, Kab.Deliserdang, Provinsi sumatera utara.
Dihalaman kantor UPT D Tahura bukit barisan, massa aksi damai asal desa jaranguda membacakan lima poin tuntutan terhadap Kepala UPT Tahura BB yaitu,
1. Masyarakat menuntut tangkap segera perambah hutan yang berkedok kelompok tani hutan di Desa Lau Gedang Sembeken II yang telah dirambah sekitar kurang lebih 100 Hektar
2. Hentikan proses permohonan izin kelompok tani hutan Arih Ersada karna diduga telah mengalihfungsikan hutan konservasi, menjadi lahan milik pribadi
3. Usut dugaan jual beli lahan hutan konservasi Desa Lau Gedang Sembeken II
4. UPT Tahura diminta menelusuri adanya dugaan praktik KKN dalam pengajuan izin kepengurusan kelompok tani hutan Arih Ersada
5. Libatkan masyarakat Desa Jaranguda / Rajaberneh dalam pemulihan ekosistem kawasan hutan konservasi Desa Lau Gedang Sembeken II.
Menyahuti tuntutan massa aksi, Faisal Kepala upt tahura dihadapan massa aksi menyampaikan,
"Terkait penerbitan izin pemanfaatan lahan pada kawasan hutan koservasi maupun penundaan dan pembatalan izin adalah ranahnya Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Dinas LHK provinsi hanya bisa memfasilitasi permohonan yang diajukan kelompok tani hutan (KTH), untuk lebih jelasnya hari Selasa silahkan perwakilan warga datang ke kantor kami untuk membahas hal ini," ujar faisal
Mendengar pernyataan dari pihak UPT Tahura, Heppy Riana Br Surbakti salah satu perwakilan warga desa jaranguda menyampaikan agar tuntutan yang disampaikan ke UPT D Tahura Bukit Barisan dapat dibalas secara tertulis dan meminta kepada Dinas LHK Provsu agar memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan pembatalan izin KTH Arih Ersada tersebut ke Kementrian LHK RI di Jakarta. (VM)