Apes!! Usai Belanja Sabu, Kades Ini Terpaksa Ngantor Dibalik Jeruji Besi


 Tim Walet Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan yang  dipimpin Kanit Pidum IPDA Andika Sembiring, SH. M.Psi berhasil mengamankan  H (42) tersangka tindak pidana penyalah gunaaan narkotika golongan I  jenis sabu. Tersangka H yang merupakan Kepala Desa di Kabupaten Tapsel ini diamankan di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan tenggara ,Kota Padangsidimpuan , Sabtu, (16/9/2023) 


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H yang disampaikan  melalui Kasihumas KOMPOL  L. Sihaloho, Minggu (17/9/2023)

"Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kita terima mengatakan bahwa ada  transaksi Narkoba di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Panyabungan  persis di Kilang Padi UB, Mendapatkan 
informasi tersebut  Personil langsung bergerak  melakukan penyelidikan dan Observasi ke tempat kejadian perkara, Sesampainya di TKP, Tim Walet melihat seorang Pria sedang berjalan menuju arah Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir, kata Kapolres

Saat hendak di dekati  pelaku  bergegas masuk ke dalam mobil  dan melaju kendaraannya dengan sekuat tenaga pelaku mengendarai mobilnya guna lolos, begitu melihat kedatangan Polisi, Aksi kejar-kejaran bak film Action pun tak terelakkan, Katanyanya.

Kemudian karena terdesak dan Panik pelaku terus berusaha melarikan diri  dengan memacu  kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tak berapa lama, pelaku akhirnya pelaku  masuk jalan Buntu  dan terjebak di   Pinggir Sungai Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan , walaupun sudah di tersudut pelaku masih tetap berusaha untuk melarikan diri, ujar Kapolres

Setelah mendapat  peringatan dari personil agar segera menyerahkan diri terang, Akhirnya pelaku berhasil di tangkap seterusnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu Bruto 0,32 gram dan 1 Unit HP merek Oppo. Dari Penangkapan ini Polisi juga berhasil mengamankan 1  Unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1334 RB, terangnya.
.
Kemudian Pelaku  berikut barang bukti di bawa Ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses Penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.Dihadapan penyidik, Pelaku  mengakui bahwa Sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria yang saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan ini.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama