MenaraToday.Com - Asahan :
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Asahan datangi kantor Camat Aek Ledong, (26/9/2023).
Kedatangan KPAD dan LPPAI serta UPTD PPA itu untuk bertemu dengan salah seorang kepala desa berinisial AS di kantor Camat Aek Ledong, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Mawar yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial Rz (34). Namun pelakunya tidak diproses sebagaimana hukum perlindungan anak yang berlaku, malah diusir beserta keluarganya dari desa itu.
“ Kedatangan kami untuk bertemu kades, tapi kades sedang Bintek, jadi informasi yang kami terima kan hanya dari Sekdes. Sekdes pun ditanya tentang kejadiannya tidak tahu. Tapi, yang jelas LPPI, KPAD dan UPTD PPA meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur harus ditangkap. Kemudian, terlepas Kades tidak ada di sini nanti sepulang pak Kades agar mau memberikan klarifikasi peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (24/9/23) “, ujar wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awalluddin, S.Ag usai melakukan pertemuan dengan Camat Aek Ledong Syaiful Anwar.
Kemudian kata mantan ketua PWI itu, pihaknya juga ingin meminta keterangan dari Kades tentang kepergian pelaku dan korban serta keluarganya dari desa itu, apakah ada pengusiran atau atau kades memfasilitasi sehingga pelaku tidak diproses hukum, sedangkan itu kasus pidana murni dan bukan delik aduan. Kalaulah tujuannya untuk menghindari anak ya harus diproses hukum, tidak dibiarkan pergi begitu saja ” ujar Awal.
Dikesempatan sama Ketua LPPAI Kabupaten Asahan Yonardin mengatakan, LPPAI dan KPAD juga UPTD PPA turun karena kasus ini belum selesai. Karena kesannya hanya memindahkan masalah ke tempat lain. ” Bukan kita menuduh Kades berpihak tapi dalam hal ini kesannya ada pembiaran, harusnya anak itu dilindungi dan pelakunya dilaporkan. Kalaupun kepala desanya tidak sanggup membawa ke Polisi kan ada kita (KPAI dan KPAD) untuk mengawalnya ” ujar pria yang akrab disapa bang Yon.
Harapan Yon Ardin kasus ini harus segera selesai, karena hal ini menyangkut masalah Kabupaten Asahan. ” Karena perlu diketahui bahwasanya di Asahan ini permasalahan kasus anak mencair tapi tidak selesai, dan malah melebar tidak ada habis-habisnya ” beber bang Yon.
Ketua LPPAI Asahan itu juga menyatakan pihaknya masih memberi kesempatan kepada Kades AS untuk memberikan klarifikasinya sepulang Bintek.
” Namun apabila dalam beberapa hari ini tidak ada informasi dari Kades kami akan melapor ke Polres Asahan agar memanggil dan memeriksa kepala desa dalam kasus ini. Bukan sebagai tersangka tapi sebagai penanggung jawab atas kejadian tersebut atas peristiwa yang terjadi terhadap warganya ” ungkapnya.
Secara terpisah Camat Aek Ledong Syaiful Anwar mengatakan, ia mendengar kasus pelecehan seksual tersebut, Jumat (22/9/2023) sore salah satunya dari media, karena laporan dari kepala desa tidak ada.
” Menurut keterangan memang Kades akan melaporkan kasus ini ke polisi, tapi diurungkan karena istrinya minta tolong agar suaminya tidak diproses secara hukum ”Ucapnya Camat mengakhiri. (Tim)