Dewan penasehat PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Helmi meminta Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Restu Irham agar bertindak tegas serta memberikan sanksi kepada oknum Kepala Sekolah nakal yang terindikasi melakukan praktek pungli di sekolahnya.
Hal ini diungkapkan Helmi menyikapi beberapa pemberitaan tentang dugaan praktek Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah di SD Negeri 01 Setia Tama terhadap murid-muridnya.
"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang agar memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Iskandar, Kepala Sekolah SDN 01 Setia Tama yang telah berani melakukan praktek pungli terhadap murid-muridnya mulai dari Kelas 1 hingga kelas 6 dengan nilai Rp. 50 ribu per siswa dengan melibatkan wali kelas dan guru yang katanya dana tersebut dipergunakan untuk memperbaiki bangku sekolah yang rusak" Ujar Helmi
Lebih lanjut Helmi menyebutkan berdasarkan hasil konfirmasi dan investasi di lapangan, beberapa orang tua murid menyebutkan bahwa praktek pungli ini telah berlangsung bertahun-tahun bahkan sebelum terbentuknya komite saat ini.
"Yang jelas kutipan dalam bentuk apapun di sekolah tidak diperbolehkan, kan sudah ada Dana BOS, jadi kemana ke peruntukan dana BOS jika disekolah tersebut masih ada pengutipan dengan alasan uang komite. Kita juga telah melakukan investigasi ke sekolah tersebut dan hasilnya sangat mengecewakan. Kita melihat cet gedung sekolah sudah pudar, atap sekolahnya ada yang bocor. Lantai gedung banyak yang retak dan berlubang. Jadi muncul pertanyaan apakah di sekolah tersebut tidak ada anggaran untuk perawatan sekolah, jadi dikemanakan dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah" Ujarnya.
Helmi juga menyebutkan dirinya menduga Iskandar sebagai Kepala Sekolah telah menyelewengkan anggaran dana BOS untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
"Penggunaan dana BOS gak jelas, koq orang tua murid yang dibebani, itu pun kita tidak tahu untuk apa dana tersebut, jadi kami meminta Kadis Pendidikan melakukan tindakan tegas, jika tidak kami akan membawa kasus dugaan pungli ini ke tanah hukum" Ujarnya. (Tim)