MenaraToday.Com - Medan :
Dihari Agraria Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengundang Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Sumbagut ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja KM.5,5 No.14. Pada hari Jum'at 22 September 2023.
Diketahui bahwa undangan tersebut disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 500.4/4894/DISLHK-TLPGH/IX/2023, perihal undangan. Undangan tersebut menanggapi Surat permohonan Audiensi Maspera Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dijadwalkan sebelumnya pada hari Rabu, 20 September 2023, kemudian di jadwalkan ulang pada hari Jum'at 22 September 2023.
Adapun acara itu dilaksanakan di ruang rapat Lantai.1 Penatagunaan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Propinsi Sumatera Utara disambut oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan yang diwakili Fungsional Penatagunaan Tata Hutan pada Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Hardi Silaen
Tampak, Dalam kesempatan tersebut pada pokok pembahasan yakni terkait PP No 23, dan 24 tahun 2021. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatera Bagian Utara (MASPERA Sumbagut), Darwin Marpaung, Sekretaris Maspera Sumbagut, Jonni Kenro Tumeang, Penasehat Maspera Wilayah Sumbagut, Dr. Budi Abdillah, SH., MH.,S. Ag. yang juga merupakan Seorang Dosen di Universitas Trisakti Jakarta. Hadir juga Bapak Swardi selaku Sekretaris Desa Sukarame dan Sofyan Tan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penyampaian materi nya Darwin Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya sangat memerlukan informasi teknis juknis, skema PP 23, dan 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020. Kemudian Darwin juga mempertanyakan, ‘’ bagaimana teknis pengambilan citra satelit yang merupakan rumusan perhitungan pembayaran denda bagi pemohon Keterlanjuran pelaku usaha didalam kawasan hutan’’.
Selain itu ia juga menyampaikan, permohonan petunjuk penyelesaian tentang SK Peta (PPTPKH), yang dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu Hardi Silaen memaparkan kronologis regulasi Tentang Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan mekanisme Skema PP 23, dan 24 tahun 2021 dan Permen LHK 7,8, dan 9 2021 serta Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023.
Hardi Silaen juga menjelaskan dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yaitu, berdasarkan UU Cipta Kerja. yang tertulis pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B. diantaranya berbunyi, ‘’ (1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (2) jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif,, berupa: a) pembayaran denda administratif; dan /atau b) pencabutan perizinan berusaha.
Pada kesempatan itu ia sampaikan juga bahwa pihaknya, baru-baru ini telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 tahun 2021 dan sosialisasi Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023. yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI yang mana termasuk didalamnya perhitungan nilai denda bagi yang berbadan usaha dengan rumusan pengambilan peta citra satalit. katanya.
"Nah, berkaitan dengan penyelesaian Peta PPTPKH proses nya melalui usulan Bupati /walikota kepada Pemerintah pusat, ucapnya.
Pertemuan itu tampak begitu berwarna sebab kedua belah pihak fokus membincangkan penyelesaian persoalan masyarakat dengan senantiasa bergandengan tangan dan bekerjasama agar amanah UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh masyarakat.
Swardi Sekreteris Desa Sukarame pada kesempatan itu ditanya wartawan apa tanggapannya hasil pertemuan tersebut menyebutkan, Alhamdullilah, berkat pertemuan ini kami dapat lebih memahami apa yang di maksud penyelesaian kebun dalam Kawasan hutan dengan skema PP 24 tahun 2021. Apa yang disampaikan Hardi Silaen tadi bagi kami sudah begitu jelas sebab ia juga membagikan materi Keputusan men LHK 661/2023 dan materi keputusan Men LHK 815/2023. Untuk kami peljari dan agar kami sampaikan kepada masyarakat’’. Ujarnya. (Ngatimin)