MenaraToday.Com - Malang :
Terkait permasalahan jual beli aset stadion Kanjuruhan berbuntut panjang, pasalnya salah satu LSM ternama di Malang Raya menghubungi Bupati Malang, Sanusi mempertanyakan permasalahan jika beli aset Stadion Kanjuruhan yang mana Bupati menjawab dirinya tidak mengetahui soal lelang aset stadion kebanggaan milik Kabupaten Malang tersebut.
"Dari awal sudah mencurigakan soal undangan para juragan besi tua yang diadakan di rumah makan Nayamul Kapanjen Kabupaten Malang. Dimana salah satu kejanggalan yang ditemukan oleh awak media adalah adanya seorang staff keuangan yang bernama Elok Pratiwi yang tidak mengakui jika hal tersebut merupakan lelang stadion kanjuruhan dan hanya kumpul-kumpul pribadi. Apa dianggap stadion Kanjuruhan milik Elok Pertiwi pribadi?
Terpisah pada tanggal 19 September 2023 siang, awak media masih mencari sumber informasi dengan menemui Kadispora Fernando yang menyebutkan sudah mendapatkan pemenang tenser namun belum di sebutkan siapa dan CV atau PT apa katanya menunggu SK dari Bupati, beliau juga bilang "ojo di video tah rekkk", (jangan di video) ungkap kadis fernado.
Hanya sedikit bicara Dispora hanya melelang atap pagar dan kursi dan kusen kusen saja, kalo hari Kamis sudah ada pembongkaran itu kewenangan PUPR kata PLT dispora Fernando. kalau masalah PUPR itu di lelang atau enggak saya gak tau ujarnya.
"Kalau pemenang memang sudah ada, tapi soal siapa dan nominal berapa kami belum bisa jawab. saya menunggu SK Bupati" kata PLT Fernando.
Terpisah Rudi Alkaida, Kontraktor yang telah Malang melintang di proyek Kabupaten Malang saat dihubungi via hubungan seluler menyebutkan perlakuan terhadap bongkaran bangunan milik negara, Seperti kita tahu bangunan milik negara merupakan bangunan yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lain yang Sah.
”Pasal 1 UU Keuangan Negara No.17/2003 menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Artinya, setiap sen uang negara harus dipertangungjawabkan secara baik, Demikian pula dengan bongkaran bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, pada prinsipnya,”bongkaran yang memiliki nilai ekonomis harus dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara", ucap Rudi Alkaida. (Bonong)