MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah di Kabupaten Tulangbawang sepertinya tidak habis-habisnya. Namun anehnya aksi dugaan pungli tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang.
Informasi yang berhasil dihimpun tim MenaraToday.Com praktek pungli terhadap siswa juga terjadi di SMP Negeri 2 Gedung Aji Baru (Gaba), Kabupaten Tulangbawang yang menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk menguntungkan diri.
"Kita mendapatkan informasi bahwa di SMP Negeri 2 Gedung Aji Baru ada praktek pungli yang membuat orang tua dan wali murid menjerit. Pasalnya di tahun 2022 yang lalu seluruh siswa mulai dari kelas VII hingga Kelas IX diminta uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah yang katanya uang tersebut digunakan untuk memperbaiki asbes karena ruang kelasnya bocor saat hujan dan uang tersebut dibayar kepada okum guru" Ujar Helmi, tim investigasi.
"Pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 lalu, anak saya yang sekarang sudah kelas VIII disuruh beli pakaian seragam batik dan seragam olahraga yang dikoordinir pihak sekolah sebesar Rp. 510 Ribu Rupiah dan dibayar kepada guru disekolah tersebut. Kemudian sekarang anak kami diminta uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah untuk bayar asbes atau atap ruang kelas yang bocor" Ujar orang tua murid yang minta namanya tidak di publikasikan
Terpisah salah seorang wali murid kelas VII tahun ajaran 2023, juga menjelaskan bahwa anaknya juga harus membeli seragam di sekolah di awal masuk dengan harga Rp. 160 ribu rupiah jenis batik dan olahraga
"Anak saya baru masuk tahun ini, anak kami disuruh membeli baju batik dan olahraga di sekolah dengan harga Rp. 160 ribu rupiah dan dibayar kepada guru sekolah. Kami sebagai orang tua dan wali murid mau tidak mau harus membayar uang tersebut" Ujar wali murid tersebut kepada tim MenaraToday.Com
Sementara itu saat hal ini akan dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah Herwani, salah seorang guru menyebutkan bahwa Kepala Sekolah tidak masuk dan ia mengaku tidak mengetahui kenapa Kepseknya tidak masuk dan saat ditanya rumah sang Kepsek, guru tersebut juga tidak mengetahuinya.
" Kepsek nggak masuk pak, kemarin sih masuk pak. Kalau rumahnya di daerah Unit 2 Banjar Agung namun tepatnya saya nggak tau pak" Ujarnya.
Sementara saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepsek Via hubungan selulernya namun nomor si Kepsek tidak aktif.
Terkait hal ini salah seorang pemerhati dunia pendidikan di Tulangbawang, Helmi menyebutkan bahwa jika mengacu kepada aturan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang larangan Pungli tentunya Kepala Sekolah telah melanggar dan mengabaikan peraturan pemerintah serta telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Tulangbawang dan Kepsek tersebut terkesan seolah-olah tidak bisa membedakan dan memahami antara iuran dan Pungutan Liar (Pungli)
Terkait dengan larangan pihak sekolah jual pakaian terhadap siswa tentunya ombudsman telah ingatkan sekolah tidak bisa menjual seragam saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun bahan baju seragam, larangan penjualan seragam sudah diatur dalam pasal 181 dan pasal 198 peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah. (Hel)