MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Iskandar, Oknum Kepala Sekolah di SDN 01 Setia Tama Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulangbawang terkesan kebal hukum, hal itu di duga karena lemahnya pengawasan pihak dinas pendidikan Tulangbawang.
Pasalnya, hasil konfirmasi dan investigasi pihak wartawan di sekolahan terhadap beberapa Nara sumber pada Sabtu (16/9/2023). Terlihat sangat jelas dari sudut pandang, modusnya sudah bukan sumbangan, melainkan hal seperti itu lah yang di namakan pungutan liar, (Pungli)
Jika mengacu pada peraturan Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang aturan larangan pungutan liar, mekanismenya, dikarenakan uang dari para murid tersebut di setor kan ke guru sekolah, hal seperti itu lah yang dinamakan, pihak sekolah sudah ikut serta melancarkan perbuatan melanggar aturan pemerintah atau melawan hukum bidang Saber pungli, karna telah bekerja sama dengan pihak komite atau kong kalikong, beda teorinya jika dari murid langsung disetorkan ke pihak komite sekolah atau bendahara komite, begitu juga dengan nilai uang tersebut sifatnya sudah mengikat serta di tetapkan nilainya Rp 50 ribu rupiah per siswa, jangan kan pihak sekolah yang melakukan, komite sekolahpun tidak diperbolehkan bahkan Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) pun mengharamkan hal itu di karenakan hal seperti inilah yang di namakan pungutan liar, namun anehnya ada apa oknum kepala sekolah tersebut masih saja terkesan kebal hukum, kenapa pungli tersebut di lakukan pihak sekolah sampai berulang- ulang kali dari tahun ketahun di lakukan, Dugaan berat di karenakan Pihak dinas terkait Pendidikan Tulang bawang tidak tegas dan bisa jadi lepas kontrol serta Lalay dalam mengemban tugas secara disiplin.
"Kami selaku murid SD negeri 1 Setia Tama masing- masing dari kelas 1, sampai kelas 6, kami dimintai uang Rp 50 000 per siswa yang kegunaannya untuk bayar biaya dandan meubeler bangku dan meja untuk belajar, kami bayarnya dengan guru sekolah", papar beberapa murid selaku Nara sumber,
Di lain tempat, seorang mak- mak yang mengakui dirinya sebagai wali murid yang enggan di tulis identitasnya, ia menjelaskan hal yang sama, bahwa anaknya juga dibebani uang Rp 50 ribu rupiah, bayarnya dengan guru sekolahan tersebut, yang kegunaan nya untuk dandan meja, kursi yang rusak.
Penarikan dana tersebut bukan juga hanya di tahun ini saja 2023, bahkan di tahun sebelumnya kegiatan tersebut sudah di lakukan atau berjalan dengan lancar, sambung mak- mak sumber wartawan.
Agus Setiawan selaku Ketua PLT dari forum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) di dampingi Helmi selaku Dewan penasehat PWRI menegaskan kepada Pihak dinas Pendidikan Tulang bawang untuk bersikap tegas serta bisa bekerja lebih maksimal serta bisa memahami tentang Undang- undang larangan Pungli dan yang namanya sumbangan jangan terkesan ada pembiaran terhadap oknum pelaku pungli sekolah, sebelum di lapor kan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau bidang Saber pungli, papar keduanya,
Lanjut Helmi, apalagi alasannya, semuanya kan sudah jelas, terkait dengan alasan kegunaan uang tersebut katanya untuk dandan meja kursi atau Tek bengek lainya, padahal sekolah tersebut sudah menerima dan mengelola dana BOS, papar Helmi,
Tak hanya itu, kenapa dan ada apa ruang kelas sekolah tersebut seperti lantainya pada bolong- bolong atau berlubang, kenapa atap ruang kelas ada yang bocor, lalu kenapa dinding sekolah masih saja pudar dan kusam seperti ibu - ibu baru melahirkan,
Masih kata Helmi, padahal kepala sekolah nama Iskandar sudah menjabat Kepsek sejak tahun 2019 hingga saat ini 2023, lalu dikemanakan dana BOS Lima persen oleh Iskandar, besar dugaan dana BOS tersebut sudah di tileb atau di selewengkan oleh oknum Kepsek, tutupnya (Hel)