MenaraToday.Com - Malang :
Kasus pengrusakan Kantor Arema FC yang dilakukan sekelompok orang pada 29 Januari 2023 beberapa waktu lalu, kini telah memasuki tahap agenda sidang tuntutan JPU terhadap para terdakwa. Persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023) pagi.
Kepada awak media, kuasa hukum terdakwa Fanda Hardianto alias Fanda Ambon, Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan, klien kami dituntut sama JPU sekitar 1 tahun di persidangan yang digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
"Himbauan dari kami sendiri pasal yang diterapkan JPU itu sangat tidak kuat, kenapa karena pasal dari JPU sendiri itu menggunakan Pasal 160 KUHP. Dalam Pasal itu disebutkan melawan penguasa umum, yang dimana penguasa umum itu adalah Pemerintah, Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan sementara teman-teman itu melakukan aksi itu di kantor Arema FC, apakan kantor Arema FC itu penguasa umum, itu kan jadi pertanyaan," ucapnya saat ditemui usai sidang digelar di PN Kota Malang, Rabu (13/9/2023) siang.
Lebih lanjut, Adhy Dharmawan, SH., MH menyampaikan, dan yang kedua, juga alat bukti yang digunakan tidak ada video asli, hanya potongan dari video tik-tok. Berarti kan ada apa disini, sementara kan harus ada alat bukti pembanding alat bukti asli (video asli) dibandingkan dengan video tik-tok ini.
"Itu (video tik-tok) hanya potongan-potongan, berarti kan sangat tidak adil alat bukti itu yang digunakan, gitu lo," jelasnya.
Dikatakannya, untuk langkah selanjutnya kita akan melakukan Pledoi pembelaan minggu depan atau minggu ke depan nanti Pledoi itu nanti kita lemparkan (diberikan) ketemen-temen media.
"Harapan kita, klien kami divonis bebas, tidak terbukti. Sama-sekali tidak layak karena Jaksa tidak punya bukti. Intinya, buktinya tidak kuat dan minta divonis bebas. Kenapa, karena alat buktinya tidak kuat," harapnya.
Terpisah, ketika ditanya, dalam agenda sidang tuntutan dari JPU berbarengan dengan masa aksi yang digelar di depan PN Kota Malang yang menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari hukuman, bagaimana tanggapannya mengenai hal tersebut,
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Mohamad Indarto, SH.M.Hum mengatakan, mengenai aksi masa tersebut adalah hal yang wajar dan biasa, mengenai tuntutan mereka agar terdakwa dibebaskan, tentunya hal itu adalah merupakan permintaan.
"Namun demikian, majelis hakim dalam memutus perkara ini tentunya didasarkan pada bukti-bukti yang telah diajukan, baik yang diajukan oleh JPU maupun yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan semuanya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/9/2023) petang.
Ketika disinggung, PH salah satu terdakwa waktu kami wawancarai usai sidang berbarengan dengan masa aksi depan PN Kota Malang menyampaikan bahwa harapannya para terdakwa bisa divonis bebas, menurutnya kurang kuatnya barang bukti.
"PH terdakwa boleh saja menilai seperti itu, karena memang tugasnya membela terdakwa, tetapi majelis hakim akan mempertimbangkan secara obyektif semua alat bukti atau barang bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Majelis hakim tidak akan melihat dari satu pihak saja, semuanya akan dipertimbangkan," jelas Mohamad Indarto, SH.M.Hum. (Bonong)