MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang menjemput seorang petani berinisial RA (30) di rumahnya karena nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Ka satresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko menjelaskan bahwa RA dijemput dirumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada hari Rabu (6/9//2023).
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang kita terima dari warga tentang adanya peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Menggala Tengah. Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim pun melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua buah korek api gas, dan tas kecil berwarna cokelat." Ujar Aris.
Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Ujarnya. (Hel)