MenaraToday.Com - Tulangbawang :
SD Negeri 1 Pasiran diduga lakukan pemungutan Liar (Pungli) yang membuat orang tua dan wali murid menjerit dan mengeluh akibat adanya tarikan dana terhadap anak-anaknya yang bersekolah di SD Negeri tersebut.
Saat tim MenaraToday.Com melakukan investigasi di SD Negeri 1 Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang, Rabu (13/9/2023), tim mempertanyakan prihal dugaan pungli ini kepada segerombolan siswa yang tengah beristirahat.
"Satu persatu siswa yang kita tanyain membenarkan adanya penarikan uang untuk pagar sekolah sebesar Rp. 150 ribu rupiah per siswa yang dibayarkan kepada wali kelas dan guru bukan kepada komite sekolah dan itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga saat ini" Jelas Helmi selaku Tim MenaraToday menirukan ucapan beberapa siswa.
Helmi juga menyebutkan bahwa ada seorang siswa yang menyatakan keterangannya terkait adanya pengusiran uang untuk pagar tersebut.
"Ada seorang anak yang menyebutkan bahwa jumlah murid di sekolahnya cukup banyak dan dikutip uang sebesar Rp. 150 ribu rupiah per siswa namun mengapa pagar yang dibangun hanya sedikit" Ujar Helmi menirukan ucapan siswa di SD tersebut.
Helmi menilai bahwa pengutipan tersebut jelas menyalahi aturan, selain nilainya yang cukup fantastis, pihak sekolah tidak berani memaparkan peruntukan dana yang ditarik kepada siswanya.
"Berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang larangan Pungutan Liar (Pungli), tentunya pengertian Pungli dan iuran pasti berbeda ketika kita cermati" Jelas Helmi.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pasiran, Bambang saat dikonfirmasi membantah pihaknya ada melakukan pemungutan liar dan Bambang malah mempersalahkan pihak komite sekolah.
"Ngga benar, pihak sekolah melakukan Pungli kepada siswa dan siswi di sekolah ini, jadi pengutipan uang merupakan kebijakan pihak Komite yang meminta tolong kepada wali kelas dan guru untuk mengutip uang tersebut kepada murid. Memang dana tersebut di pergunakan untuk membangun pagar sekolah" Ujar Bambang
Bambang juga menyatakan bahwa dirinya baru- baru ini sudah di datangi atau di kunjungi oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Tulang bawang, dirinya juga menambahkan bahwa Kabid SD tersebut telah memberikan ultimatum dan penegasan agar pihak sekolah untuk tidak lakukan pungli.
Atas perilaku dan tindakan yang sifatnya telah melanggar hukum bidang Saber Pungli, Bambang sudah lancang dan berani mencoreng nama baik Dinas pendidikan Tulangbawang dan ia juga sudah mengabaikan dan melanggar peraturan pemerintah yang sudah di terapkan karna ia sudah mengaminkan para guru sekolah untuk bekerja sama, ikut serta dan Kong kalikong terhadap komite sekolah. (Hel/Tim)