Menatatoday.com - Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan sukses gagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang merupakan jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Polres Padangsidimpuan sukses gagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang merupakan jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Pengungkapan peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan
"Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini," kata AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023) pagi.
AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai.
Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).
Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.
Informasi sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggui orang yang membawa sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan itu di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae.
Sekira pukul 03:00 Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil.
Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.
Kepada personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.
Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.
Sedangkan tersangka HSL kepada perugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
"Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel," terang AKBP Dudung Setyawan.
Ditanya pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres Padangsidimpuan menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (Ucok Siregar)