MenaraToday.Com - Blitar :
Kepala Desa Panggungduwet Winarno memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan pada Lidik 2 Pitsus Polres Blitar atas pelaporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Mantan Kades Panggungduwet EW.
Pada Awak Media Monitor Hukum Indonesia Kades Winarno menyampaikan bahwa kedatangannya di Polres Blitar untuk memberikan informasi penipuan yang dialami warga berinisial “T” dan “K”.
“Untuk warga yang diduga mengalami penipuan tersebut merupakan warga tetangga desa dimana saudara “T” warga dari Pakisaji dan “K” dari desa Maron. Keduanya mengalami masalah yang sama yaitu kaitan jual beli tanah” terangnya pada Senin,(26/09/23).
“Keterangan dari “K” pada waktu itu dimintai oleh EW uang sebesar 300 ribu untuk perubahan SPPT,Kedua dimintai 1 juta rupiah untuk kepengurusan AJB/PPATS Kecamatan,Ketiga dalam jual beli sesuai dengan harga dimintai 5 persen dari harga jual beli. Pada waktu itu “K” membeli tanah dengan harga 30.000.000 jadi 5 persen dari itu 1.500.000 yang semua itu diserahkan pada “EW””paparnya.
“Untuk masalah “T” juga sama dipungut biaya 300 ribu rupiah untuk perubahan SPPT, kedua mintai 2 juta rupiah untuk pengurusan AJB.Saya tau karena memang ada pelaporan dari korban sehingga saya menindaklanjuti”
Kades menambahkan bahwa “T”meminta pertanggungjawaban pada Pemerintah Desa .“Pada waktu saya menjabat korban ini meminta pertanggungjawaban pada Pemerintah Desa. Lalu masalah tersebut saya selesaikan dengan menerbitkan SPPT atas nama “T” .Karena pada waktu itu dimintai 2.000.000 untuk AJB saya tidak berani menerbitkan karena disitu ada pajak PBHTB dan PPh makanya saya tidakbisa menyelesaikan karena dana yang telah diserahkan pada “EW” tidak diserahkan kepada saya”.tegasnya
“Setelah itu “T” saya suruh meminta kembali uang tersebut pada “EW” namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan. Pada tahun 2022 untuk sertifikat tanah atas nama “T”sudah jadi pada masa pemerintahan saya dalam program PTSL dengan harga 150.000,-“lanjutnya.
Kades juga menambahkan kejadian yang dialami “T” pada tahun 2017 pada masa pemerintahan “EW” dengan bukti kwitansi jelas dengan dibubuhkan tanda tangan “EW”sebagai penerima. Berbagai cara telah dilakukan oleh “T” untuk meminta kembali uangnya namun sampai saat ini belum juga dikembalikan.
Sementara itu, “EW” saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut melalui telpon selular dan pesan WhatsApp belum juga memberikan keterangan hingga berita ini dinaikkan. Mengingat keterangannya sangat dibutuhkan karena banyaknya pemberitaan dugaan penipuan oleh oknum “EW” yang muncul di publik itu hoax namun korban justru malaporkan masalah tersebut pada pihak Kepolisian hingga mendatangkan saksi Kepala Desa yang menjabat saat ini (Nanik).