MenaraToday.Com - Asahan :
Ratusan karyawan PT. SPR menggelar aksi damai di Mapolres Asahan Terkait adanya konflik lahan antara Kelompok Tani dengan PT. SPR di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (21/9/2023).
Dalam aksi damai ini, koordinator aksi Firman Sihaloho dalam orasinya meminta agar pihak Polres Asahan menangkap dan mempercepat penanganan hukum untuk penganiayaan karyawan dan Karyawati PT. SPR, menangkap para penjarah buah sawit dan penadah buah sawit hasil jarahan di PT. SPR yang sampai saat ini masih terus melakukan penjarahan buah sawit serta meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan kepada karyawan agar tidak diintimidasi oleh para kelompok Tani yang mengklaim lahan HGU PT. SPR sebagai lahannya.
"Kehadiran kami kesini untuk meminta Kapolres Asahan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada kami selalu karyawan yang mendapatkan intimidasi oleh kelompok masyarakat yang mengaku dari kelompok tani yang telah melakukan penjarahan terhadap buah sawit dan melakukan tindakan kekerasan kepada kami, sehingga kami merasa was-was dan takut untuk bekerja memanen sawit milik PT. SPR" Ujar Sihaloho dalam orasinya.
Sihaloho juga memohon agar pihak kepolisian resor Asahan membongkar pondok-pondok liar yang ada di areal PT. SPR serta menurunkan personel keamanan di tempat mereka bekerja dan lokasi perumahan warga.
"Kami butuh kepastian untuk perusahaan kami, agar kami sejahtera dan nyaman karena kami juga butuh makan dan biaya anak sekolah, kembalikan kenyamanan dan keamanan kami dalam bekerja di lingkungan kebun PT. SPR, usir para penggarap dari PT. SPR sehingga kami bisa bekerja dengan aman dan tangkap para penjarah yang telah melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada kami" Ujarnya.
Menyikapi tuntutan karyawan SPR, Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kabag Ops Kompol Yayang Rizky Pratama menjelaskan pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan dengan telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
"Untuk kasus penganiayaannya telah kita tindak lanjuti dengan menetapkan para pelakunya sebagai tersangka dan untuk tuntutan lainnya, Polres Asahan bersama Komisi A DPRD Asahan dan Pemkab Asahan telah membentuk tim untuk menyelesaikan konflik antara pihak PT. SPR dengan pihak kelompok Tani. Dan sesuai dengan hasil kesepakatan Tim minggu depan akan meninjau lokasi dan mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan masalah ini dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak kelompok Tani" Ujar Yayang.
Terpisah, Kepala Desa Hutabagasan, Chandra Manurung saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, sekira pukul 17.51 Wib menjelaskan bahwa dalam hal ini pihak Pemerintah Desa tidak bisa berpihak kepada perusahaan maupun pihak kelompok Tani. Namun Chandra telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun Polsek Bandar Pasir Mandoge terkait permasalahan ini.
"Saya selaku Kepala Desa Hutabagasan dalam hal ini tidak dapat berpihak kepada perusahaan maupun pihak kelompok Tani, cuma Pemerintah Desa Hutabagasan telah melakukan upaya mediasi dengan disaksikan pihak Pemerintah Kecamatan dan Polsek Bandar Pasir Mandoge. Dan saat ini permasalahan ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, DPRD Asahan, BPN Asahan dan pihak Polres Asahan. Disini saya berharap kedua belah pihak tidak melakukan aksi anarkis dan dapat menjaga situasi kamtibmas di Desa Hutabagasan sembari menunggu kerja tim yang di bentuk oleh Pemkab Asahan, saya berharap semoga konflik ini dapat diselesaikan dan tidak ada lagi sengketa di Desa yang kita cintai ini" Ujarnya. (Nn)