MenaraToday.Com - Blitar :
Tudingan berita hoax dan pencemaran nama baik yang dilontarkan mantan Kepala. Desa Panggungduwet EW kepada beberapa media yang memberitakan dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan perubahan SPPT dan AJB/PPATS Kecamatan atas dirinya terhadap warganya T dan Akan bukan isapan jempol.
Hal ini terbukti dengan hadirnya Kepala Desa Panggungduwet Winarno memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan Lidik 2 Pitsus Polres Blitar atas pelaporan korban dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Kades Panggungduwet EW, Senin (26/9/2023).
Saat ditemui tim media usai diperiksa Kepala Desa Panggunguwet Winarno menyampaikan ‘
“Untuk warga yang diduga mengalami penipuan tersebut merupakan warga tetangga desa dimana saudara “T” warga dari Pakisaji dan “K” dari desa Maron. Keduanya mengalami masalah yang sama yaitu kaitan jual beli tanah.Keterangan dari “K” pada waktu itu dimintai oleh EW uang sebesar 300 ribu untuk perubahan SPPT,Kedua dimintai 1 juta rupiah untuk kepengurusan AJB/PPATS Kecamatan,Ketiga dalam jual beli sesuai dengan harga dimintai 5 persen dari harga jual beli. Pada waktu itu “K” membeli tanah dengan nilai 30 juta jadi 5 persen dari itu 1,5 juta yang semua itu diserahkan pada “EW”.
Untuk masalah “T” juga sama dipungut biaya 300 ribu rupiah untuk perubahan SPPT, kedua mintai dua juta untuk pengurusan AJB.Saya tau karena memang ada pelaporan dari korban sehingga saya menindaklanjuti”
Kades menambahkan bahwa “T”meminta pertanggungjawaban pada Pemerintah Desa.
“Pada waktu saya menjabat korban ini meminta pertanggungjawaban pada Pemerintah Desa. Lalu masalah tersebut saya selesaikan dengan menerbitkan SPPT atas nama “T” .Karena pada waktu itu dimintai dua juta untuk AJB saya tidak berani menerbitkan karena disitu ada pajak BBHTB dan PPh makanya saya tidak bisa menyelesaikan karena dana yang telah diserahkan pada “EW” tidak diserahkan kepada saya”.tegasnya.
“Setelah itu “T” saya suruh meminta kembali uang tersebut pada “EW” tapi sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan. Pada tahun 2022 untuk sertifikat tanah atas nama “T”sudah jadi pada masa pemerintahan saya dalam program PTSL dengan harga 150.000,- per bidang”lanjutnya.
Kades juga menambahkan kejadian yang dialami “T” pada tahun 2017 pada masa pemerintahan “EW” dengan bukti kwitansi jelas dengan dibubuhkan tanda tangan “EW”sebagai penerima. Berbagai cara telah dilakukan oleh “T” untuk meminta kembali uangnya namun sampai saat ini belum juga dikembalikan.
Saat dihubungi melalui ponselnya, praktisi Hukum Nuryoko, S.H,M.Hum menanggapi terkait tudingan berita Hoax oleh beberapa media seperti yang dituding kan seseorang berinisial EW.
“Kalau toh fakta yuridisnya dan fakta kenyataan ada, yang terjadi itu bahwa di beberapa awak media yang memberitakan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan seseorang berinisial EW. Jadi karena ini dari pihak awak media juga sudah membuktikan terus para korbannya juga sudah memberikan bukti bukti kwitansi dan lain sebagainya ditambah keterangan keterangan yang valid, beritanya menjadi bukan berita hoax mas, Berita nya berita benar sesuai fakta.Kalu toh dari pihak yang mengatakan itu berita media yang memberitakan berita hoax, nah ini nanti yang menduga atau yang menuduh ada seseorang yang melakukan pemberitaan hoax, itu bisa dilaporkan balik, berarti dia memberikan keterangan palsu.Ini menurut kami. “Jelas Nuryoko.
Sementara itu, “EW” saat dimintai konfirmasi, Selasa pagi (27/9/2023) mengenai hal tersebut melalui telpon selular dan pesan WhatsApp belum juga memberikan keterangan hingga berita ini dinaikkan. Mengingat keterangannya sangat dibutuhkan karena banyaknya pemberitaan dugaan penipuan oleh oknum “EW” yang muncul di publik itu hoax namun korban justru malaporkan masalah tersebut pada pihak Kepolisian hingga mendatangkan saksi Kepala Desa (Nanik).