Bawa Sabu, Penumpang Kapal Fery Di Bawa Ke Polres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang penumpang Kapal Fery dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai berinisial RE (37) warga Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat karena membawa narkotika jenis sabu seberag 1,4 gram, Minggu (22/10/2023).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP M. Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba, AKP R. Silalahi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi pihak Bea Cukai Tanjungbalai yang menyebutkan telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Kapal Fery dari Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu. 

"Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menjemput pelaku di kantor Bea Cukai pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 19.15 Wib dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti satu Bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 1,4 gram, satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass Atas nama pelaku, satu buah paspor no.E4432192 atas nama pelaku dan Satu unit HP Android merk vivo warna biru hitam ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut" Jelas Sialahi, Senin (23/10/2023). 

Silalahi menyebutkan menurut penjelasan pihak Bea Cukai bahwa pada tanggal  19 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.00 wib, Berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV. INDOMAL EMPIRE kedatangan tanggal 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan psa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama. 

" Dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan". Saat pemeriksaan terhadap pelaku, dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki  berupa narkotika jenis shabu (methamphetamine). Dan kepada pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lbh Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika", papar Silalahi. Mengakhiri. (Zul) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama