MenaraToday.Com - Serang :
Pekerjaan jalan beton di wilayah Bumi Ciruas Permai 2 yang dilaksanakan oleh CV Baraka Balakosa senilai Rp. 1,9 M diperkirakan sepanjang 800 meter yang dimulai dari titik nol di pintu belakang perumahan BCP 2 sampai arah gerbang depan BCP 2 belum selesai dibangun seluruh nya dari arah pintu belakang gerbang BCP 2 hingga depan masjid Jami Nuroh sudah terlihat banyak retakan.
Hasil dari pantauan wartawan dilapangan ada beberapa retakan yang membelah jalan disiasati ditutupi oleh kucuran aspal agar tidak terlihat oleh kasat mata yang padahal sebelum jalan itu dibuka untuk jalur motor roda dua melintas sudah terlihat retak.
Saat wartawan mengkonfirmasi kepada mandor pekerja dilapangan yang tak mau menyebut namanya jarak antara dowel itu lima meter per dowel dan tidak memakai tibar dan kami memakai coran kualitas bagus pa ujarnya.
Jauh sebelum jalan mulai dicor wartawan pun mencoba mengkonfirmasi kepada Firman yang mengaku sebagai konsultan proyek tersebut. Tatkala ditanyakan soal agregat apakah betul hanya memakai pasir abu pa iya pa ini hanya agregat nanti juga di timbun oleh batu atau bestos.
Padahal dalam pantauan wartawan selama itu hanya pasir abu dan sedikit beskos ditaburkan saat pengerasan. Bahkan saat sempat ditimpa hujan pasir abu tersebut tergerus terbawa air.
Lain halnya saat wartawan menemui H maryaman dikediamanya dikota serang dia mengaku hanya disuruh mengawasi kegiatan proyek tersebut oleh sesorang sambil menyebutkan salah satu dewan propinsi banten dari partai tertentu
Saat ditanyakan mengapa tidak didahulukan drainase pa karena sebagus apapun jalan ketika tak ada drainase saaf terlimpah air pasti risak pa takan tahan lama jawab H. Maryaman ini adalah atas kemauan masyarakat
"Pengajuan dari masyarakat yang meminta jalan terlebih dahulu kami hanya melaksanakan permintaan masyarakat". ucap H Maryaman.
Di lain tempat Ali Rohman Ketua DPP LSM Gerak Provinsi Banten menyikapi hal terabut mengatakan jika ada temuan yang merugikan negara kami akan membuat aduan kepada kejaksaan agar menindak lanjuti hal tersebut
Sementara salah seorang warga BCP dua yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena pemblokiran jalan sepihak untuk akses mobil hingga mobil tak bisa masuk dan terpaksa mobil para warga diparkirkan di indomaret dan tempat lainya.
Yang padahal sudah tertuang dalam UU No 38 tentang lalulintas jalan yang bahwa ada larangan menutup jalan sepihak meskipun mengatasnamakan warga dan bisa dikenakan pidana serta denda 24 juta rupiah untuk penutupan jalan secara sepihak
Warga yang mengaku kecewa itupun mengatakan bahwa memang saya sempat berterima kasih untuk aspirasi dari propinsi untuk membangun jalan perumahan kami tapi saat saya melihat pembangunan jalan yang sedikit mengecewakan dan pemblokiran jalan untuk akses mobil saya selaku waraga bcp dan terdaptar sebagai pemilih Demi Allah saya dan lima daptar keluarga saya tidak akan memilih orang dari partai tersebut meskipun telah menyalurkan aspirasinya untuk pembangunan jalan di BCP dua. (Agus)