MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan memusnahkan barang bukti Narkotika periode 25 Juli hingga 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (18/10/2023).
Kajari Asahan, Dedying Wibianto Atabay didampingi Kepala BNNK Asahan Adrea Retha dan Ketua PN Kisaran yang diwakili Humas Antoni Trivolta menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pihak Pengadilan.
"Seluruh barang bukti yang kita musnahkan saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang kita musnahkan berupa 28 perkara dengan rincian sabu sebanyak 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi sebanyak 2 perkara dan sabu yang dimusnahkan sebanyak 104,22 gram, ganja sebanyak 2 gram, ekstasi sebanyak 10,7 gram, selain itu turut dimusnahkan 3 buah timbangan elektrik, 13 buah sekop pipet, 5 buah kaca pireks dan 19 unit Handphone.
Pantauan di lapangan, barang bukti sabu dan ekstasi di blender kemudian di buang ke septi tank, sementara barang bukti ganja bersama barang bukti lainnya di bakar.
Dalam pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kepala BNNK Asahan Adrea Retha, Ketua PN Kisaran diwakili Humas PN Kisaran Antoni Trivolta, Kasat Narkoba Polres Asahan diwakili Kanit II Ipda Walter S dan Kasi Intel sekaligus Plh Kasi BB Kejari Asahan Aguinaldo Marbun. (Nn)