MenaraToday.Com - Malang :
Simpang siur informasi dari masyarakat Desa Kanigoro soal Tanah Khas (TKD). Ada yang bilang luas tanahnya 36 hektar dan ada yang bilang 29 hektar, namun hasil hitungan tin seluas 25 hektar saja.
Kepala Desa Kanigoro, Sudha yang telah menjabat mulai tahun 2007 dan hingga tahun 2023 menyebutkan dari hasil informasi warga yang sekaligus pernah menjabat sebagai perangkat Desa Kanigoro menyampaikan bahwa TKD desa Kanigoro seluas 29 hektar dan disewakan seharga Rp 30 juta, hingga Rp 35 juta rupiah perhektar ,kalau di tanami padi, sedangkan kalau di tanami tebu nilai sewa lahan jauh lebih tinggi yang berkisar Rp 35 juta sampai Rp 40 juta rupiah per hektar. Sedangkan laporan yang disampaikan jauh lebih rendah dari apa yang sebenarnya.
Saat di komfirmasi (Lembaga Investigasi Negara) di temui kasi pembangunan (Kasipem) juga sebagai PJ karena Kepala Desa Sudha mengundurkan diri dari jabatanya mencalonkan salah satu Partai Besar di
Kasipem Juni yang menjabatan sebagai PJ Kepala Desa Kanigoro juga di temani ketua BPD Basiri membenarkan bahwa Eks Bengkok yang ada di Desa Kanigoro seluas 29 hektar namun simpang siur , kata mantan perangkat desa seluas 36 hektar di potong Fasilitas Umum (Fasum) 3 hektar, kata Juni selaku PJ Kepala Desa Kanigoro tahun 2023 di masukan PAD 300 Jutan, kalau tahun 2022 kalau gak salah, Rp. 200 jutaan, mas ucap juni selaku PJ desa kanigoro.
Anggap saja 25 hektar saja, Rp. 30 juta kali 25 hetar sudah Rp. 750 juta namun Desa Kanigoro tersebut dijelaskan jika PADes Kanigoro senilai Rp. 300 juta di tahun 2023 sudah selisih Rp 450 juta rupiah pertahun.
Usut punya usut jika PADes di dapatkan dari sewa lahan TKD saja kalau dihitung dari nilai yang paling kecil, yakni Rp 30 juta perhektar pertahun sudah bisa dihitung dengan jari diduga nilai kerugian negara atau desa Kanigoro sebesar Rp. 450 juta pertahun.
Saat di konfirmasi Juni selaku PJ Juga ketua BPD Basiri ,membenarkan terkait eks bengkok yang ada di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Jawa Timur, seluas 29 hektar.
Lembaga Investigasi Negara, Haji Malik akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum / Inspektorat dengan harapan segera menindak lanjuti dugaan korupsi yang cukup fantastis di desa Kanigoro
Haji Malik menyinggung terkait informasi masyarakat bantuan tahun 2020 yang saat itu warga Indonesia kena musibah covid 19, bantuan BLT DD di kucurkan untuk warga atau masyarakat yang benar benar susah. Setiap orang menerima Rp 600 ribu namun informasi masyarakat warga hanya di foto di pegangi uang Rp 600 ribu tapi di kasikan Rp 200 ribu, namun kata ketua BPD Basiri, di kasih Rp 300 ribu, bukan Rp 200,ribu hal itu dilakukan supaya merata,
"KOK bisa tega Kepala Desa memangkas uang bantuan orang susah, kalau dugaan ini benar bila aparat hukum wilayah Malang tidak menindak lanjuti, saya sendiri yang akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi". ucap Haji Malik.
".Penerima uang bantuan saat covid 19 kurang lebih 239 orang sebesar Rp. 200 ribuan dalam satu tahun di kasih 3 kali" ucapnya. (Bonong)