MenaraToday.Com - Jambi :
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal Aceh berinisial RN dan RJ.
Dari pengakuan masing - masing tersangka sudah 2 kali melakukan kegiatan haramnya. Pertama kali berhasil memasok 2 kilo Sabu ke Jambi.
Hal ini diungkapkan Dir resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji melalui AKBP Nuk Mansah saat menggelar press release di Mapolda Jambi.
"Tersangka di bekuk di Simpang 35 km Muaro Jambi. Ini ke 2 kalinya mereka melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi jenis Inova berwarna putih milik tersangka RN, untuk kegiatan pengiriman mereka di upah sebesar Rp. 20 juta tetapi baru dibayar Rp. 10 juta, Mereka juga mengakui dari penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Selanjutnya AKBP Nuk Mansah juga menyampaikan terus mendalami penyelidikan untuk mencari jaringan yang lebih luas. (Arifin)