MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus 4 orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial JW (25), S alias M, W (37) dan S alias R (43) warga Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay didampingi Kanit 1 Iptu Mulyoto kepada awak media, Kamis (5/10/2023) menjelaskan ke empat pelaku diringkus di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjungbalai.
"Awalnya tim kita yang menyamar (Under Cover Boy) memesan narkotika jenis sabu kepada W melalui hubungan seluler, kemudian W diarahkan bertemu di Indomart Jalan Ampera Kodya Tanjungbalai. Di Indomart W yang datang berboncengan dengan S alias R menemui petugas yang menyamar dan membicarakan harga sabu perkilonya. Kemudian W menghubungi JW. Tidak berapa lama JW datang ke lokasi dan JW menyanggupi untuk menyediakan sabu dengan harga perkilo nya sebesar Rp. 330 juta dan petugas yang menyamar pun menyanggupinya. Setelah disepakati JW pergi mengambil sabu, sementara S alias R dan W mengajak petugas yang menyamar ke rumah S untuk menunggu JW yang tengah mengambil sabu, sekitar 30 menit JW bersama temannya M datang dengan membawa 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi 1 Kg sabu yang dibalut dengan kain merah dan diperlihatkan kepasa personel yang menyamar, kemudian personel yang menyamar menghubungi tim opsnal untuk merapat dan melakukan penangkapan. Selang berapa lama tim opsnal tiba di lokasi dan menangkap ke empat pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg" Papar Marvel.
Lebih lanjut AKP Marvel menyebutkan saat dilakukan interogasi diketahui bahwa sabu tersebut milik JW yang diperolehnya dari seorang warga Sei Apung Jaya berinisial WA.
"Berdasarkan keterangan tersebut, tim pun melakukan pengembangan dengan memburu WA namun WA belum berhasil ditemukan. Setelah itu ke empat pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus teh cina merk Gung Yin Wang berisi narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 helai kain warna merah dengan corak batik, 1 buah HP Android, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Samsung dan 1 buah HP Merk Stouberry di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan" Ujarnya mengakhiri (Nn)