Hendak Jual 200 Butir Pil Ekstasi, Teguh Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reserse Narkotika Polres Asahan meringkus seorang pelaku pengedar pil ekstasi berinisial TH (23) warga Jalan Sudirman Km 3 Kota Tanjungbalai, Selasa (28/10/2023) sekira pukul 23.00 Wib, di KM 7 Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Anasay didampingi Kanit 1, Iptu Mulyoto menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi di sekitar SPBU di Km 7 Kota Tanjungbalai. 

"Berbekal informasi tersebut, personel opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi tim melihat seorang pria di atas sepeda motor Honda ADV tanpa plat parkir di tempat gelap. Kemudian tim mendatangi laki-laki tersebut. Melihat kedatangan personel Satresnarkoba, pria tersebut mencoba melarikan diri, dengan sigap personel pun mengejar dan meringkus pelaku. Saat dlakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip transparan berisi 200 butir pil ekstasi yang disimpan di bagasi sepeda motor pelaku" Ujar AKP Marvel, Kamis (5/10/2023) siang. 

Lebih lanjut pria berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan saat di interogasi, TH mengakui pil ekstasi tersebut milik seorang pria berinisial G yang saat ini masih di buru. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut " Ujar pria  brewok ini mengakhiri (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama