HMI Cabang Kisaran Gelar Dialog Publik Dana Desa Bersama Polres Asahan


MenaraToday.Com - Asahan :

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi desa melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Setiap tahun, miliaran rupiah anggaran Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pusat ke desa-desa  sejak 2015 di seluruh tanah air khususnya Kabupaten Asahan.

HMI Cabang Kisaran, mengamati dan mempelajari bahwa dapat dilihat dari kegiatan bimtek yang menguras banyak dana desa dan bukan itu saja banyaknya dugaan  penyelewengan dana desa, membuat komjen Wahyu Widada kabareskrim Polri mengeluarkan statemen "Dalam tren catatan risiko kami, bahwa dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak. Tapi korupsi dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi,” ujar Wahyu saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Wahyu, juga mengungkap bahwa penyimpangan penggunaan dana desa semakin marak terjadi. Pejabat di tingkat desa kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan dinas yang tidak relevan. Meskipun ia tidak merinci daerah-daerah yang terlibat dalam praktik ini. Dan Persoalan kegiatan Bimtek para Kepala Desa di kabupaten Asahan ini sempat menjadi perhatian Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat itu.

Landasan filosofis ini yang membuat HMI Cabang Kisaran-Asahan mengundang APDESI dan PAPDESI Kabupaten Asahan  untuk menjadi narasumber dalam dialog terbuka , di Lims Kafe  Minggu (29/10/2023,  namun  sangat disayangkan dan mengecewakan bagi pengurus HMI cabang Kisaran-Asahan tidak seorangpun pengurus APDESI maupun  PAPDESI yang hadir pada kegiatan dialog publik tersebut. 

" Padahal Kita ingin berdiskusi panjang mengenai dana desa kepada ketua apdesi dan papdesi tentang kemana saja dana desa disalurkan agar kita mendapatkan edukasi tranparansi dan akuntatabel terkait pengelolaan dana desa yang secara terang benderang yang nanti nya akan disampaikan kepada khalayak masyarakat luas." Ujar Alwi Tanjung.

Dan terimakasih kepada Kanit Tipikor Polres Asahan Dian Simangunsong , yang sudah bersedia menghadiri undangan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

"Kami tidak berhenti sampai disini kami akan melaksanakan dialog publik jilid II yang di harapkan nantinya ketua APDESI dan PAPDESI bisa hadir secara langsung".Harapnya.

Selain itu kata Alwi, keterbukaan akses informasi terkait dana desa harus terpublikasi dengan detail. Ini berkaitan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini memang dibuat dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, bersih, dan akuntabel, yang dirancang untuk mencegah korupsi di lingkungan badan publik pemerintahan desa.

Sementara Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Dian Simangunsong , menyebutkan sejak lahirnya  UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa".cetusnya..(SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama