Jual Sabu Di Rumah Kost, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :  

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan AKS Alias BRONG (45) pemilik narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram, AKS Alias BRONG ditangkap personel Satresnarkoba dengan Teknik Undercover Buy, Rabu (11/10/2033) Pukul 02.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman km. 7 Lingkungan. 3 Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H menerangkan kepada wartawan, "Pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu di sebuah kamar kost-kosan di Jalan Jenderal Sudirman km. 7 Lingkungan. 3 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas melakukan Teknik Undercover Buy Terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama AKS Alias BRONG, petugas memesan seharga Rp.100.000. setelah berada di depan kamarnya kemudian AKS Alias BRONG langsung mengambil uang Rp.100.000 dari tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli, pada saat menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu tersebut laki-laki berinisial AKS Alias BRONG langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas opsnal lainnya.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kamarnya yang disaksikan Kepling kemudian AKS  Alias BRONG dan Barang Bukti disita berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.48 gram, sebelas bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.05 gram, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.30 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu unit Handphone android Merk Samsung Warna Hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 600.000 dengan jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 2,83 gram dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kasat, "Saat ini Polres Tanjungbalai akan terus memburu jaringan atasnya, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar bekerjasama  untuk memberantas peredaran narkoba di kota Tanjungbalai dengan memberikan setiap informasi apabila di lingkungannya melihat pengedar narkoba segera hubungi Polres Tanjungbalai atau polsek terdekat, kami pastikan rahasia pelapor aman. "Pungkas Kasat. (FM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama