MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HEN (35) warga Pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 00.15 Wib di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi menjelaskan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di depan Pondok Pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria dengan ciri-ciri berbadan kurus dan berkulit hitam.
"Mendapatkan informasi berharga ini, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu M. Rony bersama personel Opsnal turun ke lokasi. Sesampainya di lokasi personel melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang di informasikan warga tengah berdiri di depan pondok, tanpa buang waktu tim pun meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak plastik warna hitam di tangan sebelah kanan pelaku" Jelas Cahyandi.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat Tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ssbu tersebut miliknya dan akan di jual kepada orang lain.
"Jadi sabu tersebut akan di jual kembali kepada orang lain. Pelaku mengaku membeli sabu dari seorang warga Pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria berinisial AC. Kemudian tim melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan AC, akan tetapi tidak berhasil ditemukan. Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 6 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,72 gram (bruto), 2 buah plastik klip ukuran sedang berisi serpihan narkotika jenis sabu, 21 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 15 buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 240.000,- di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan" Jelasnya. (Nn)