MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengelolaan Dan Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja dengan tersangka berinisial S oleh Unit Tipikor Polres Asahan, Kamis (5/10/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Gusmira Fitri Marean dan Gerald Nadia Febian.
"Tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Jelas Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun (Nn)