Kejari Asahan Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sidomulyo TA. 2021

MenaraToday.Com - Asahan :

Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengelolaan Dan Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja dengan tersangka berinisial S oleh Unit Tipikor Polres Asahan, Kamis (5/10/2023). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Gusmira Fitri Marean dan Gerald Nadia Febian. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Jelas Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama