MenaraToday.Com - Tulangbawang ;
Pelaku percobaan pencurian di rumah Kepala Kampung (Kakam) nyaris babak belur diamuk warga, beruntung pelaku berhasil diamankan personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang bersama personel Polsek Dente Teladas. Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tulang bawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Plt. Kasat Reskrim Ipda Sobrun menjelaskan bahwa pelaki berinisial JR (26) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang, Lampung diamankan oleh warga Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng saat akan melakukan pencurian di rumah Kepala Kampung (Kakam).
"Pelaku yang sempat diamankan di rumah Kakam nyaris jadi amukan warga, beruntung kita cepat hadir dan mengevakuasi pelaku dan membawa pelalu ke Mapolres Tulang bawang dan saat kita lakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara yakni pada tahun 2017 dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Way Hulu Bandar Lampung dan tahun 2022 dalam kasus Curat di Tulang bawang Barat dan menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala. Selain itu juga pelaku terlihat dalam kasus Curanmor Honda Beat Streat pada hari Selasa (7/10/2023) di Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng dan kasusnya ditangani pihak Polsek Dente Teladas" jelas perwira lulusan SIP Angkatan 50.
Sobran juga menerangkan dari pelaku turut diamankan barang bukti tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan," imbuhnya. (*)