Korupsi Dana BumDes Dan Penyaluran BLT DD Desa Pulau Tanjung, Rahmat Fauzi Batubara Di Eksekusi Jaksa

 

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Kejaksaan Negeri Asahan meringkus pelaku korupsi Dana BumDes Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran BLT DD tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Widiyanto Atabay melalui Kasi Intel Aldo Marbun kepada awak media, Kamis (5/10/2023) membenarkan bahwa tim Jaksa eksekutor Kejari Asahan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Rahmat Fauzi Batubara dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana BumDes serta penyaluran BLT DD Tahun 2020 Di Desa Pulau Tanjung. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023. Dalam Putusan tersebut  Rahmat Fauzi Batubara dihukum pidana penjara selama 4  tahun dan pidana denda Rp250,000,000.00,-  subsider pidana kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp117,877,672.00,-  subsider 1 tahun dan 8 bulan penjara" Jelasnya. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama