Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi

 
MenaraToday.Com - Asahan : 

Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SW alias Putra (35) warga Dusun VII Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja, dan W (35) warga Dusun VII Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan yang terjadi di Block C 10 G Add I Kebun Sentral PT. Gunung Melayu AAG Desa Batu Anam Kecamatan Rahuning, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 17.30 Wib. 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto kepada awak media, Kamis (5/10/2023) menjelaskan kedua pelaku melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Harisando Manurung pasa hari Jumat (29/9/2023) di Blog C 10 G Afd 1 Kebun Sentral PT Kebun PT. Gunung Melayu AAG. 

"Awalnya korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BK 3918 UAB melintas di lokasi kejadian. Kemudian korban di stop oleh kedua pelaku. Dimana pelaku berinisial W memecahkan batok lampu kap depan dan mematahkan sayap kap kendaraan korban dengan menggunakan alat Tojok. Kemudia  pelaku SW alias Putra merampas HP Android merk Readmi dan android merk Vivo milik korban. Setelah itu pelaku menampar pipi kanan korban dan tanpa merasa bersalah pergi meninggalkan korban. Tidak Terima di perlakuan oleh kedua pelaku, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bandar Pulau" Papar Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau bersama personel Opsnal melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya telah diketahui. 

"Selama 5 hari melakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku  sedang berada di lokasi RAM Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja  tanpa buang unit reskrim Polsek Bandar Pulau berkoordinasi dengan Personel Unit Reskrim Polsek Buntu Pane untuk mengejar dan menangkap kedua pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil di ringkus di dua lokasi berbeda" Jelas AKP Surianto. 

AKP Surianto menambahkan setelah kedua pelaku ditangkap selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Bandar Pulau dan dilakukan pengetesan urine. 

"Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/846/IX/RES.1.24/2023, Tanggal 14 - 09 - 2022. Maka dilakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku dengan melakukan tes Urine Narkotika dan hasilnya kedua pelaku positif mengkonsumsi sabu. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui mengkonsumsi sabu pada hari Sabtu (30/9/2023) di Aek Sopang Bawah Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja. Dan dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BK 3918 UAB, 8 Tandan Buah Sawit, 1 Unit HP Vivo, 1 Unit HP Readmi, 1 buah alat tojok dan 1 buah parang". Ujarnya mengakhiri (SDM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama